Neraca News | Mandailing Natal – Terkait persoalan Masyarakat Kampung Kapas l Kecamatan Batahan dengan PTPN IV Unit Kebun Timur Kecamatan Batahan, Kab. Madina, Rabu, (12/10/2022).
Hal ini disampaikan Aflan Qadhafi Nst selaku Tokoh Masyarakat Mandailing Natal yang berasal dari Kecamatan Batahan meminta agar permasalahan ini dibawa ke ranah hukum saja mengingat Masyarakat memiliki Tim Advokasi sendiri namun persoalan ini tidak pernah didaftarkan ke Pengadilan, dan Saya yakin pengadilan adalah solusinya karena keputusannya inkrah dan mengikat tambah Aflan,
Aflan menambahkan bercermin dengan persoalan permasalahan sengketa lahan di Kecamatan Batahan yang difasilitasi oleh Pemkab Madina dalam Hal ini Dinas Pertanahan ( Faisal ) keputusan yang dibuat semua menguntungkan Perusahan dan tidak satupun yang berpihak kepada Masyarakat diantaranya ;
1. Lahan Kelompok Mekar Batahan ( Stampas Bupati) seluas lebih kurang 250 Ha, setelah Kadis Pertanahan Madina ( Faisal ) menurunkan juru ukur akhirnya lahan tersebut boleh dikuasai oleh PT Palmaris Raya.
2. Lahan Kadastral PT Kertamiramindo yang dicadangkan untuk lahan Plasma PTPN IV seluas 800 Ha , sempat dikuasai oleh Tarman Tanjung akhirnya sebagian lahan tersebut diserahkan ke PT SN selanjutnya di terbitkan izin lokasi di atasnya atas rekomendasi Kadis Pertanahan Madina ( Faisal) sampai sekarang persoalan ini masih terus bergulir.
Aflan Qadhafi Nst menambahkan bahwa disinyalir kehadiran Kadis Pertanahan Madina ( Faisal ) bukan untuk menyelesaikan namun hadir sebagai Mafia Tanah jelas Aflan oleh karena itu Saya menghimbau agar Masyarakat Kampung Kapas l Harus menempuh jalur hukum jika tidak mau jadi korban Mafia Tanah beber Aflan Qadhafi Nst yang juga pernah menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal serta pernah duduk di Komisi II.
Dapat dijelaskan bahwa persoalan Antara Kampung Kapas l dan PTPN IV Unit Kebun Timur Sertifikat Masyarakat terbit 2011 sementara Tanaman Kelapa Sawit PTPN IV Unit Kebun Timur ditanam sejak Tahun 2007. ( Hem Surbakti)