Konflik Lahan Eks HGU, Poktan Sepakat Tani Kecewa PTPN II Tidak Hadiri RDP

Binjai – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Ketua DPRD Binjai H.Noor Sri Alamsyah Putra dengan Kelompok Tani Sepakat Tani dan PT Pekebunan Nusantara II (PTPN II) terkait membahasan konflik PTPN II dengan pihak Kelompok Tani Sepakat Tani terpaksa di skor akibat ketidak hadiran pihak PTPN II, Selasa (07/05/2022) pukul 10.00 wib, digedung DPRD kota Binjai jln Veteran, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.

Tidak hadirnya pihak PTPN II di RDP (Rapat Dengar Pendapat) disesalkan oleh pihak kelompok tani dan ketua DPRD Kota Binjai.

Ketua Kelompok Tani Sepakat Tani Periswanto didampingi Kordinator LSM GATWANTRA Kota Binjai M.Simarmata menyampaikan kekecewaannya terhadap PTPN II yang identik dengan kata konflik sebab sengketa yang ada di Sumut kebanyakan eks HGU PTPN II. Kecewaan semakin bertambah dengan ketidak hadiran pihak PTPN II dalam RPD, hari ini.

“Seharusnya pihak PTPN II hadir dalam RDP ini, kalau tidak hadir berarti pihak PTPN II telah ingkar janji, selanjutnya kita dari pihak Sepakat Tani bertindak tegas untuk menyurati pihak – pihak terkait agar secepatnya untuk melakukan penguasaan lahan yang menurut kami berada diwilayah Kota Binjai,” Tegas M.Simarmata

Masih kata M.Simarnata, Poktan (kelompok tani) Sepakat Tani yang tergabung dari masyarakat kota Binjai telah mendirikan plang dilahan eks HGU PTPN II yang berada di jalan Bangau kelurahan Mencirim dan di kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.

“Kami telah mendirikan beberapa titik plang Poktan Sepakat Tani di lahan eks HGU PTPN II yang berada di jalan Bangau, kelurahan Mencirim, kami Poktan Sepakat Tani Terus berjuang untuk mengusahai lahan sesuai PP No.10 Tahun 1986 tentang perluasan wilayah Kota Binjai pada pasal 2, disitu jelas tertulis Desa Tunggurono keseluruhan masuk wilayah kota Binjai,” ungkap Simarmata kepada wartawan.

Sementara itu, Periswanto selaku ketua Poktan Sepakat Tani menyesalkan hasil dari RDP ini, pasalnya belum juga ada titik terang dan masih menunggu kabar dari pihak DPRD kota Binjai.

“Kenapa ketua DPRD kota Binjai belum bisa memutuskan hasil RDP ini, padahal sudah jelas pihak PTPN II satupun tidak ada yang hadir, dan kita selanjutnya masih menunggu keterangan dari pihak DPRD, dan harapannya Pemko Binjai mendukung penuh Poktan Sepakat Tani untuk berjuang mengusahai lahan eks HGU PTPN II ini.” Pungkasnya.

Dalam kegiatan RDP (rapat dengar pendapat) ini turut hadir, Ketua DPRD kota Binjai H.Noor Sri Alamsyah Putra, Ketua Poktan Sepakat Tani dan anggota pengurus, Kapolsek Binjai Timur, AKP Aripin Pardede, Kasat Intel Polres Binjai, Kanit Intel Polres Binjai, Staf Ahli Pertanahan Pemko Binjai, Kabag Hukum Pemko Binjai Salam Deni, Camat Binjai Timur, Lurah Mencirim dan Lurah Tunggurono.

Penulis : S.Turnip

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...