Larikan Mobil Nasabah, CV Cahaya Berlian Motor Dilaporkan Ke Polres Langkat

Langkat – Muhammad Amin (33) warga Dusun I/A Famili DS Pantai Gemi Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat melaporkan CV Cahaya Berlian Motor Ke Polres Langkat, Senin (23/05/2022).

Muhammad Amin yang sehari harinya bekerja jualan jeruk ini melaporkan CV Cahaya Berlian Motor dalam nomor STPLP/B/500/V/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT atas tindak pidana Pencurian dan Penggelapan satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam dengan nomor Pol BK 8929 TJ.

Diterangkan Muhammad Amin, kejadian ini berawal ketika dirinya dijanjikan oleh petugas kolektor dari CV Cahaya Berlian Motor untuk melakukan penambahan modal untuk pinjaman.

Di iming imingi dengan pinjaman yang lebih besar agar untuk menutupi utang sebelumnya, akhirnya ia bersama anak dan istrinya datang ke Kantor Duta Motor yang berada dijalan K.H Z Arifin Kecamatan Stabat kabupaten Langkat, Kamis (18/05) kemarin.

Tak merasa curiga, ia menyerahkan Kunci mobil dan STNK kepada petugas yang mengaku dari CV Cahaya Berlian Motor agar di lakukan cek fisik di kantor Samsat Stabat.

Setelah selang beberapa lama kemudian, petugas kolektor tersebut pun tak kunjung kembali, dan akhirnya Muhammad Amin mempertanyakan kepada pegawai yang berada di kantor Duta Motor, namun pihak Duta Motor sepertinya terkesan menutupi hal tersebut.

Selanjutnya, pada hari Sabtu (19/05) sekitar pukul 14.30 Wib Muhammad Amin mendatangi kantor CV Cahaya Berlian Motor yang berada dijalan Medan – Binjai Km 12 kecamatan Sunggal.

Disitu, ia bertemu dengan petugas dan pegawai dan mempertanyakan mobil miliknya ada dimana, dan pihak petugas tersebut pun mengatakan
kalau mobil miliknya ada disimpan tapi tidak disini, kalau mau diambil harus melunasi utangnya sebanyak Rp 8.550.000 rupiah termasuk biaya penarikan senilai Rp. 2.500.000 rupiah.

“Disitu saya terkejut bang, harus sebanyak itu saya bayarkan untuk menebus mobil saya, padahal saya kemarin cuma pinjam sebesar Rp 5 juta dalam tempo 6 bulan, dan sudah saya cicil satu bulan, kalau sebesar itu harus saya bayar untuk mendapatkan mobil saya kembali, darimana saya mendapatkan uang sebanyak itu, semenjak mobil saya dibawak lari mereka, saya tidak bekerja lagi,” ucap Amin dengan nada sedih.

Masih kata Amin, disini saya sudah sangat dirugikan, sebab di mobil pick up saya ada buah jeruk yang pada saat itu mau saya jual dan mereka membawak lari mobil saya serta jeruknya, maka dari itu saya melaporkan CV Cahaya Berlian Motor ke Polres Langkat agar mempertanggung jawabkan atas tindakan mereka kepada saya,” ungkapnya

Penulis : Surya Turnip

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Barak Diduga Tempat Konsumsi Sabu Yang Viral di Medsos Digerebek, Satresnarkoba Polres Karo Bakar Lokasi

Berastagi - Berawal dari informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan keberadaan barak narkoba di wilayah Berastagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Karo bergerak...

Tiorita Surbakti Resmi Terima SK Plt Bupati Langkat, Gubernur Bobby Nasution Tekankan ASN Harus Layani Masyarakat

MEDAN – Wakil Bupati Langkat Tiorita Surbakti resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat. SK tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur...

Tim Opsnal Polres Tapteng Tindak Pengedar Sabu di Dua Tempat Berbeda

Tapanuli Tengah Sarudik (Neracanews) - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai...

Batalyon Parako 463 Pasgat Sukses Menggelar Liga Topskor Zona Medan dan Zona Simalungun Season 2026

Medan - Komandan Batalyon Parako 463 Pasgat, Letkol Pas Jhon Herriansyah Siregar, sukses menggelar Liga TopSkor Zona Medan dan Zona Simalungun Season 2026 yang...

Polsek Simpang Empat Mediasi Tawuran Pelajar, Dua Desa Sepakat Berdamai

Karo – Upaya penyelesaian secara persuasif dilakukan Polsek Simpang Empat terhadap kasus tawuran yang melibatkan remaja dan pelajar dari Desa Lingga dan Desa Nangbelawan,...