Kamis, November 20, 2025
spot_img

Larikan Mobil Nasabah, CV Cahaya Berlian Motor Dilaporkan Ke Polres Langkat

Langkat – Muhammad Amin (33) warga Dusun I/A Famili DS Pantai Gemi Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat melaporkan CV Cahaya Berlian Motor Ke Polres Langkat, Senin (23/05/2022).

Muhammad Amin yang sehari harinya bekerja jualan jeruk ini melaporkan CV Cahaya Berlian Motor dalam nomor STPLP/B/500/V/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT atas tindak pidana Pencurian dan Penggelapan satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam dengan nomor Pol BK 8929 TJ.

Diterangkan Muhammad Amin, kejadian ini berawal ketika dirinya dijanjikan oleh petugas kolektor dari CV Cahaya Berlian Motor untuk melakukan penambahan modal untuk pinjaman.

Di iming imingi dengan pinjaman yang lebih besar agar untuk menutupi utang sebelumnya, akhirnya ia bersama anak dan istrinya datang ke Kantor Duta Motor yang berada dijalan K.H Z Arifin Kecamatan Stabat kabupaten Langkat, Kamis (18/05) kemarin.

Tak merasa curiga, ia menyerahkan Kunci mobil dan STNK kepada petugas yang mengaku dari CV Cahaya Berlian Motor agar di lakukan cek fisik di kantor Samsat Stabat.

Setelah selang beberapa lama kemudian, petugas kolektor tersebut pun tak kunjung kembali, dan akhirnya Muhammad Amin mempertanyakan kepada pegawai yang berada di kantor Duta Motor, namun pihak Duta Motor sepertinya terkesan menutupi hal tersebut.

Selanjutnya, pada hari Sabtu (19/05) sekitar pukul 14.30 Wib Muhammad Amin mendatangi kantor CV Cahaya Berlian Motor yang berada dijalan Medan – Binjai Km 12 kecamatan Sunggal.

Disitu, ia bertemu dengan petugas dan pegawai dan mempertanyakan mobil miliknya ada dimana, dan pihak petugas tersebut pun mengatakan
kalau mobil miliknya ada disimpan tapi tidak disini, kalau mau diambil harus melunasi utangnya sebanyak Rp 8.550.000 rupiah termasuk biaya penarikan senilai Rp. 2.500.000 rupiah.

“Disitu saya terkejut bang, harus sebanyak itu saya bayarkan untuk menebus mobil saya, padahal saya kemarin cuma pinjam sebesar Rp 5 juta dalam tempo 6 bulan, dan sudah saya cicil satu bulan, kalau sebesar itu harus saya bayar untuk mendapatkan mobil saya kembali, darimana saya mendapatkan uang sebanyak itu, semenjak mobil saya dibawak lari mereka, saya tidak bekerja lagi,” ucap Amin dengan nada sedih.

Masih kata Amin, disini saya sudah sangat dirugikan, sebab di mobil pick up saya ada buah jeruk yang pada saat itu mau saya jual dan mereka membawak lari mobil saya serta jeruknya, maka dari itu saya melaporkan CV Cahaya Berlian Motor ke Polres Langkat agar mempertanggung jawabkan atas tindakan mereka kepada saya,” ungkapnya

Penulis : Surya Turnip

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Tekankan Pentingnya Pembentukan Generasi 4B, Orasi Wabup Taput Pada Acara Wisuda Akademi Pariwisata ULCLA

Taput | (Neracanews)- ‎Wakil Bupati Tapanuli Utara, Deni Parlindungan Lumbantoruan, menyampaikan orasi ilmiah pada Wisuda Ahli Madya (Diploma III) Perhotelan Angkatan ke-4 sekaligus Dies...

Program Makanan Bergizi Gratis Dikesampingkan di SMPN 2 Tigapanah

Program prioritas Presiden Prabowo Subianto, Makanan Bergizi Gratis (MBG), disinyalir dianggap remeh oleh pihak SMP Negeri 2 Tigapanah. Indikasi ini terlihat jelas di lingkungan...

Wali Kota Mahyaruddin Dorong PWI Jadi Garda Terdepan Informasi Publik

Tanjungbalai – Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kota terhadap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanjungbalai dalam mengikuti berbagai agenda kelembagaan dan...

Pemprov Sumut Genjot KUR untuk UMKM, Realisasi Sudah Capai Rp13,4 Triliun

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan perbankan terus menggenjot penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah...

Wakil Bupati Tinjau Seleksi Kelas Unggulan di SMPN 3 Tarutung

Tapanuli Utara | (Neracanews) – Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Lumbantoruan, M.Eng., bersama Sekretaris Dinas Pendidikan, Betty Sitorus, mengunjungi SMP Negeri 3 Tarutung...