Tim Kurator Ajukan Permohonan Pencekalan Direktur PT SSTL ke Imigrasi

Tim Kurator PT SSTL (Sibadihon Sawitta Torop Lestari) (Dalam Pailit) mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri (pencekalan) terhadap Jimmy selaku Direktur Perusahaan. Surat permohonan pencekalan sesampainya ke Kantor Kanwil Imigrasi Sumut, Rabu (4/11).

Hal itu dikatakan Tim Kurator Rudolf Naibaho S.H., didampingi Jekson Lumbantoruan S.H. melalui keterangan yang diterima Kamis (5/11).

Langkah hukum ini ditempuh karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi kewajiban hukum selama proses kepailitan, ujar Rudolf Naibaho.

Menurutnya, PT SSTL telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Mdn. Dalam proses kepailitan katanya, Tim Kurator menilai Debitor Pailit tidak kooperatif, tidak pernah menghadiri rapat kreditor, tidak menyerahkan dokumen perusahaan termasuk laporan keuangan dan daftar aset, serta tidak memenuhi panggilan Hakim Pengawas.

Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 110 ayat (1) dan Pasal 121 ayat (1)) tentang kepailitan dan PKPU, serta Pasal 97 yang menyatakan Debitor pailit tidak boleh meninggalkan domisilinya tanpa izin dari Hakim Pengawas selama proses kepailitan, ujar Rudolf Naibaho.

Berdasarkan permintaan Kurator, Hakim Pengawas telah menerbitkan penetapan Nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Mdn., dan melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Direktur Debitor Pailit ke Polda Sumatera Utara sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/1237/VII/2025/SPKT/Polda Sumut tgl 31 Juli 2025.
Tim Kurator menilai, sikap Debitor berpotensi menghambat proses penelusuran, pengawasan serta merugikan kepentingan Para Kreditor.

Selain itu, Direktur Debitor Pailit dikhawatirkan meninggalkan Indonesia sehingga akan menyulitkan proses kepailitan, ujar Rudolf.

Sehingga dengan adanya permohonan pencekalan ini, Direktur Debitor Pailit tetap dapat dimintai keterangan sesuai kebutuhan proses kepailitan, ujar Rudolf dan berharap Direktur Debitor Pailit agar tetap kooperatif sehingga proses ini dapat berlangsung dengan baik dan transparan demi keadilan dan kepastian hukum serta melindungi hak-hak seluruh Kreditor. (R5)

SUMPAH PEMUDAspot_img
PENGADUAN POL PPspot_img
PENGADUAN DLH KOTA MEDANspot_img
CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Prioritaskan Pendekatan Humanis, Satlantas Taput Fokus Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas, Petugas Bagikan Helm SNI

Taput (Neracanews) Pelaksanaan Operasi Patuh 2026 di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara hingga saat ini belum melakukan penindakan berupa tilang. Satuan Lalu Lintas (Satlantas)...

Bupati dan Wabup Sergai Tinjau Lokasi dan Korban Banjir Bandang di Silinda

Silinda - Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Darma Wijaya bersama Wakil Bupati (Wabup) Sergai Adlin Tambunan meninjau sejumlah lokasi terdampak banjir bandang di Kecamatan Silinda,...

Posyandu di Sergai Perkuat Pelayanan Enam Bidang SPM, Desa Kota Pari Raih Juara Harapan III Tingkat Sumut

Medan - Posyandu di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) didorong untuk memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat. Tidak hanya berfokus pada kesehatan ibu dan...

Asahan Raih Kategori Istimewa dengan Nilai 97,30 Persen pada Penilaian Kabupaten/Kota Ber-Aksi 2026

KISARAN – Pemerintah Kabupaten Asahan berhasil meraih kategori Istimewa dengan nilai 97,30 persen dalam Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026. Hasil...

Asahan Jalani Penilaian Akhir Kabupaten Percontohan Antikorupsi Ber-Aksi 2026

KISARAN – Pemerintah Kabupaten Asahan menjalani penilaian akhir sebagai Kabupaten Percontohan Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tim...