Taput (Neracanews) – Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Ombus-ombus Laskede Siborongborong Tahun Anggaran 2025/2026 diterima secara aklamasi dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) yang digelar di Balai Data Kantor Camat Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Kamis (3/9/2026).
Musyawarah Antar Desa ini merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan sesuai Peraturan Rumah Tangga (PRT) Bumdesma, dan dipimpin langsung oleh Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Siborongborong, Bangkit Nababan.
Kegiatan ini dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Taput, Tumbur Hutasoit, Camat Siborongborong yang diwakili Sekretaris Camat Safon Aritonang, Pendamping Desa, seluruh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Siborongborong, serta perwakilan kelompok simpan pinjam.
Selain penyampaian dan penetapan LPJ, musyawarah juga membahas penyempurnaan Peraturan Rumah Tangga Bab V Pasal 12 terkait masa bakti Dewan Penasehat maupun Dewan Pengawas Bumdesma.
Direktur Bumdesma Ombus-ombus Laskede Siborongborong, Panusunan Nababan, melaporkan kinerja periode Juli 2025 hingga Juli 2026 berhasil membukukan laba usaha yang berasal dari dua unit usaha utama yang dikelola, yaitu unit usaha pertanian serta unit usaha simpan pinjam.
Khusus unit usaha simpan pinjam, Panusunan menyampaikan adanya kemajuan yang cukup nyata. Jumlah kelompok yang tergabung meningkat signifikan, disertai tingkat kepatuhan pengembalian pinjaman yang terjaga baik. Kondisi ini menjadi fondasi pertumbuhan usaha sekaligus menjamin kelangsungan manfaat bagi masyarakat luas.
“Sepanjang periode ini, jumlah kelompok dalam unit usaha simpan pinjam bertambah sebanyak tiga kelompok,” jelasnya.
Secara rinci, laporan keuangan juga memaparkan alokasi penggunaan dana meliputi belanja modal berupa pembangunan gudang dan rumah kaca, belanja operasional, belanja barang habis pakai, serta biaya operasional dan tunjangan bagi Dewan Pengawas maupun Dewan Penasehat.
“Setelah seluruh pendapatan dikurangi berbagai belanja dan biaya operasional lainnya, Bumdesma Ombus-ombus Laskede tetap mencatatkan laba bersih, yang pembagiannya telah diatur sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,” tambah Panusunan.
Adapun pembagian sisa hasil usaha tersebut ditetapkan: 50 persen menjadi Pendapatan Asli Desa, 20 persen ditambahkan ke modal usaha, 20 persen untuk tunjangan pengurus, serta 10 persen untuk Dewan Penasehat dan Dewan Pengawas.
“Bagian 50 persen itu akan menjadi tambahan pendapatan bagi 20 desa pemilik modal, lalu dibagikan secara proporsional sesuai penyertaan masing-masing,” tegasnya.
Usai pembacaan dan penjelasan lengkap laporan pertanggungjawaban, dokumen diserahkan kepada pimpinan sidang musyawarah. Bangkit Nababan selanjutnya meminta kesepakatan seluruh peserta:
“Apakah LPJ yang telah dibacakan dapat disetujui dan diterima?”
Jawaban serempak “Diterima!” bergema dari seluruh ruangan. Maka secara resmi, Laporan Pertanggungjawaban Bumdesma Ombus-ombus Laskede Siborongborong Tahun Anggaran 2025/2026 disahkan sepenuhnya melalui keputusan bersama. (Henry)



