Kapolsek Natal Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Kantor Cabang Kejari Madina

Neracanews | Mandailing Natal – Kapolsek Natal Iptu Dilwan Iskandar, S.H. menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal, Rabu 26/8/2026.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan bersama aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana serta memastikan barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai pembuktian dimusnahkan sesuai prosedur.

Dalam sambutannya, Iptu Dilawan Iskandar menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Madina Cabang Natal atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menekankan sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.

Transparansi hukum antara aparat penegak hukum adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Selain itu, sinergitas dengan Forkopimcam sangat penting, terutama di wilayah hukum Polsek Natal, agar tercipta situasi kamtibmas yang kondusif, ujar Kapolsek Dilwan.

Kegiatan pemusnahan disaksikan oleh unsur Forkopimcam Kecamatan Natal dan berjalan lancar dengan pengawalan ketat dari petugas.

*AHS*

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Inkracht

Neracanews | Mandailing Natal - Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum...

Tumpukan Batu Padas dan Pasir Blokir Jembatan Soekarno-Hatta Tarutung, Warga Kesulitan Melintas

Taput (Neracanews) - Warga di lingkungan Jalan Rangkea Sipagagan, Kelurahan Hutatoruan V, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, mengeluhkan keberadaan tumpukan material batu padas dan...

Klarifikasi Pengusaha Warung Terkait Video Viral Tarif Parkir Rp20.000 di Deleng Singkut

BERASTAGI — Pengusaha warung _Ocon Ginting_ di kawasan Deleng Singkut, Kecamatan Berastagi, Erma Br Tarigan menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf terbuka kepada Pemerintah Kabupaten...

Mengabaikan Keputusan DPRD Medan, Bangunan Tanpa PBG Milik Pintor Sitorus Tetap Beraktivitas

MEDAN - Mengabaikan keputusan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan, aktivitas pembangunan properti di Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera No. 15,...

Tanggapi Berita Viral Pungli Parkir, Pemkab Karo dan Polsek Berastagi Memberi Edukasi ke Pengusaha Wisata di Deleng Singkut

KARO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait berita viral tindakan pengutipan uang parkir secara ilegal di kawasan wisata Deleng...