Erni Hutauruk Dilaporkan, Erikson Sianipar: Apa yang Diucapkan Harus Bertanggung Jawab

Taput (Neracanews) Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tapanuli Utara, Erikson Sianipar, resmi melaporkan Erni Mesalina Hutauruk ke Polres Tapanuli Utara. Laporan ini dilatarbelakangi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap dirinya maupun partai.

Dugaan pencemaran nama baik tersebut diduga dilakukan melalui unggahan video di media sosial. Dalam video itu, Erni selaku Ketua Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani menyebutkan bahwa dana dari rekening koperasi sering dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Erikson Sianipar dan Partai Gerindra.

Erikson Sianipar didampingi pengurus partai, Timnas Sitompul (Anggota DPRD Taput), serta kuasa hukum Melva Tambunan, SH, M.Kn, C.Med, menyampaikan bahwa isi video tersebut sangat meresahkan, baik bagi dirinya, partai, maupun masyarakat luas.

“Untuk itu, kami membawa hal ini ke ranah hukum. Karena saya pikir, setiap apa yang kita omongkan dan tuliskan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Saya sebagai kader Gerindra harus patuh kepada hukum,” ujar Erikson kepada wartawan di halaman Mapolres Taput, Rabu (8/4/2026).

Ia menegaskan, pihaknya memiliki komitmen tinggi terhadap program Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam menjauhi praktik korupsi dan bekerja keras untuk rakyat.

“Kami diminta dengan tegas untuk menjauhi praktik korupsi dan bekerja keras bagi rakyat. Kami sebagai kader berusaha agar program strategis Presiden bisa berjalan baik, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sejak awal kami inisiasi karena untuk kepentingan rakyat,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bendahara DPC Partai Gerindra Taput, Lia Pasaribu, membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan pihaknya tidak pernah menerima aliran dana dari koperasi yang dipimpin Erni Hutauruk.

“Karena saya yang memegang keuangan partai, DPC Partai Gerindra tidak pernah menerima aliran dana dari koperasi tersebut. Kalau mau silahkan diperiksa rekening kami, kami terbuka,” tegas Lia.

Kuasa hukum Erikson, Melva Tambunan, menambahkan bahwa laporan dengan nomor STTLP/85/IV/2026/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumut ini telah diterima dan akan diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Erikson menyatakan siap menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada hukum yang berlaku. (Henry)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Genjot Ekonomi Desa, Pemprov Sumut Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Pelatihan dan Klinik Usaha

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya mendorong peningkatan perekonomian desa melalui penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hingga saat ini,...

Stok Pupuk Bersubsidi Terbatas, Pemkab Taput Perketat Pengawasan Distribusi

Taput (Neracanews) - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) menunjukkan komitmennya dalam mengawal distribusi sarana produksi pertanian. Tim gabungan Pemkab Taput melakukan monitoring Harga...

Hotbin Simaremare : “Borok Erikson bukan urusan partai politik”

Hotbin Simaremare, Kuasa hukum Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Erni Hutauruk menegaskan, bahwa persoalan hukum yang menyeret Ketua Koperasi HKTI Erikson Sianipar bukan menyoal...

Perkara Harta Gono-gini Winarti Binti Sugiono dengan Aswari Saragih Bin Anwar Saragih Berujung Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan oleh Pengadilan Agama Panyabungan

Neracanews | Mandailing Natal – Perkara Winarti binti Sugiono bertempat tinggal dikampung Karang Rejo Desa Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kabupaten Kota Tanjung...

Bangga Jadi Bagian Dari Keluarga Besar IKAPTK, Rico Waas : Bukan Sekadar Organisasi Profesi, Tapi Sebuah Keluarga Tempat Berbagi Cerita

Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti acara Halal Bihalal Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Kota Medan tahun 2026. Dengan mengusung tema "Memupuk...