Erni Hutauruk Dilaporkan, Erikson Sianipar: Apa yang Diucapkan Harus Bertanggung Jawab

Taput (Neracanews) Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tapanuli Utara, Erikson Sianipar, resmi melaporkan Erni Mesalina Hutauruk ke Polres Tapanuli Utara. Laporan ini dilatarbelakangi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap dirinya maupun partai.

Dugaan pencemaran nama baik tersebut diduga dilakukan melalui unggahan video di media sosial. Dalam video itu, Erni selaku Ketua Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani menyebutkan bahwa dana dari rekening koperasi sering dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Erikson Sianipar dan Partai Gerindra.

Erikson Sianipar didampingi pengurus partai, Timnas Sitompul (Anggota DPRD Taput), serta kuasa hukum Melva Tambunan, SH, M.Kn, C.Med, menyampaikan bahwa isi video tersebut sangat meresahkan, baik bagi dirinya, partai, maupun masyarakat luas.

“Untuk itu, kami membawa hal ini ke ranah hukum. Karena saya pikir, setiap apa yang kita omongkan dan tuliskan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Saya sebagai kader Gerindra harus patuh kepada hukum,” ujar Erikson kepada wartawan di halaman Mapolres Taput, Rabu (8/4/2026).

Ia menegaskan, pihaknya memiliki komitmen tinggi terhadap program Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam menjauhi praktik korupsi dan bekerja keras untuk rakyat.

“Kami diminta dengan tegas untuk menjauhi praktik korupsi dan bekerja keras bagi rakyat. Kami sebagai kader berusaha agar program strategis Presiden bisa berjalan baik, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sejak awal kami inisiasi karena untuk kepentingan rakyat,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bendahara DPC Partai Gerindra Taput, Lia Pasaribu, membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan pihaknya tidak pernah menerima aliran dana dari koperasi yang dipimpin Erni Hutauruk.

“Karena saya yang memegang keuangan partai, DPC Partai Gerindra tidak pernah menerima aliran dana dari koperasi tersebut. Kalau mau silahkan diperiksa rekening kami, kami terbuka,” tegas Lia.

Kuasa hukum Erikson, Melva Tambunan, menambahkan bahwa laporan dengan nomor STTLP/85/IV/2026/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumut ini telah diterima dan akan diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Erikson menyatakan siap menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada hukum yang berlaku. (Henry)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Ketua TP PKK Asahan Berikan Dukungan kepada UMKM di Paviliun PRSU ke-50

MEDAN – Ketua TP PKK Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, didampingi pengurus TP PKK Kabupaten Asahan, mengunjungi Paviliun Kabupaten Asahan pada ajang Pekan...

Bupati Asahan Buka Expo Inovasi Universitas Asahan 2026

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Expo Inovasi Universitas Asahan (UNA) Tahun 2026 yang digelar di Halaman Fakultas Ekonomi Universitas...

Bupati Asahan Buka Rakornis TP PKK, Perkuat Sinergi Program dan Integritas

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Tim Penggerak PKK Kabupaten Asahan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Kamis...

Sinergi Forkopimda Inhu: Redam Riak Pilkades PAW hingga Jemput Bola ke Desa Minim Peminat Pemimpin

INHU — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bergerak cepat dalam mengawal stabilitas politik dan roda pemerintahan di tingkat desa. Melalui agenda Coffee Morning yang...

Cabjari Madina di Natal Jalin Sinergi dengan Pemerintah Kecamatan dan Desa Se-Kecamatan Natal Melalui Penandatanganan MoU

Neracanews | Mandailing Natal — Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kecamatan Natal dan Pemerintah Desa...