Sibolga (Neracanews) – Kediaman Risman Lase tenar dipanggil Rilas seorang warga Kota Sibolga yang berprofesi sebagai jurnalistik, terima teror bom molotov dari OTK pada Kamis malam (12/03/26) sekitar 01: 35 Wib.
Memang, sebelum kejadian serangan terjadi pada siangnya, Rilas bersama rekan media lagi sibuk menyoroti dugaan penimbunan bantuan bencana yang terjadi pada 25 November 2025 di Sibolga Utara .
Kuat dugaan serangan yang terjadi pada malamnya atas pengungkapan ke publik terkait adanya bantuan yang belum tersalurkan kepada masyarakat oleh sosok Rilas dengan rekan-rekannya.
Dari sejumlah video yang beredar di media sosial, Rilas bersama rekannya memperlihatkan keberadaan bantuan yang disebut berasal dari Akabri 89 yang tersimpan di salah satu bangunan di kawasan Panomboman, Kecamatan Sibolga Utara.
Dalam video tersebut, mereka mempertanyakan mengapa bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi korban bencana justru masih tertahan dan belum dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Saat vidio unggahan Rilas dan beberapa rekankerjanya viral, tak lama setelah pengungkapan itu, rumah Rilas justru menjadi sasaran teror.
Rilas mengatakan, saat kejadian dirinya pertama kali diberitahu oleh istrinya mengenai suara lemparan benda ke arah rumah.
“Waktu kejadian itu, istriku memberitahukan kalau ada pelemparan. Setelah itu kami langsung mengecek rekaman CCTV dan terlihat masih ada api di depan rumah,” Ujar Rilas.
Ia kemudian bersama beberapa warga sekitar berusaha memadamkan api yang berasal dari botol kaca yang diduga kuat bom molotov yang dilemparkan mengarah mobil Rilas yang terparkir di depan kediamannya. Tampak sisa-sisa pecahan botol kaca dari benda yang terbakar tersebut kemudian dikumpulkan sebagai barang bukti.
Dari rekaman CCTV yang diamankan, juga terlihat sosok yang diduga pelaku sebelum api menyala di lokasi kejadian.
“Di rekaman CCTV itu juga terlihat jelas yang diduga pelaku sedang membakar. Bukti-bukti sudah kami serahkan,” Ucap Rilas saat di konfirmasi.
Peristiwa ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Sibolga. Laporan tersebut tercatat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/33/II/2026/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporan itu, Rilas melaporkan dugaan tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 308.
Rilas menduga kuat aksi teror tersebut berkaitan dengan sikapnya yang vokal mengungkap dugaan penimbunan bantuan pascabencana di Panomboman.
“Kejadian ini saya duga karena mungkin ada oknum yang merasa dirugikan akibat kami menyuarakan dugaan penimbunan bantuan pascabencana yang ada di Panomboman,” Ungkapnya.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius terhadap situasi keamanan serta transparansi distribusi bantuan pascabencana di Kota Sibolga. Alih-alih menjawab pertanyaan publik mengenai bantuan yang belum tersalurkan, justru muncul aksi teror yang mengancam keselamatan warga yang berani bersuara.
Teror bom molotov terhadap warga sipil jelas bukan sekadar tindakan kriminal biasa. Ini adalah bentuk intimidasi brutal yang berpotensi membungkam kritik publik terhadap dugaan penyimpangan bantuan kemanusiaan.
Karena itu, Polres Sibolga tidak boleh bersikap lamban. Aparat kepolisian harus bergerak cepat, transparan, dan profesional untuk mengungkap siapa pelaku serta kemungkinan adanya aktor intelektual di balik aksi teror tersebut.
Jika aparat gagal mengungkap kasus ini secara terang benderang, maka publik berhak curiga bahwa ada kekuatan tertentu yang berusaha menutupi skandal penimbunan bantuan dengan cara-cara teror dan intimidasi.
(Rimember)



