Kediaman Rilas Diteror Bom Molotov Akibat Ungkap Penimbunan Bantuan Bencana di Sibolga Utara

Sibolga (Neracanews) – Kediaman Risman Lase tenar dipanggil Rilas seorang warga Kota Sibolga yang berprofesi sebagai jurnalistik, terima teror bom molotov dari OTK pada Kamis malam (12/03/26) sekitar 01: 35 Wib.

Memang, sebelum kejadian serangan terjadi pada siangnya, Rilas bersama rekan media lagi sibuk menyoroti dugaan penimbunan bantuan bencana yang terjadi pada 25 November 2025 di Sibolga Utara .

Kuat dugaan serangan yang terjadi pada malamnya atas pengungkapan ke publik terkait adanya bantuan yang belum tersalurkan kepada masyarakat oleh sosok Rilas dengan rekan-rekannya.

Dari sejumlah video yang beredar di media sosial, Rilas bersama rekannya memperlihatkan keberadaan bantuan yang disebut berasal dari Akabri 89 yang tersimpan di salah satu bangunan di kawasan Panomboman, Kecamatan Sibolga Utara.

Dalam video tersebut, mereka mempertanyakan mengapa bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi korban bencana justru masih tertahan dan belum dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Saat vidio unggahan Rilas dan beberapa rekankerjanya viral, tak lama setelah pengungkapan itu, rumah Rilas justru menjadi sasaran teror.

Rilas mengatakan, saat kejadian dirinya pertama kali diberitahu oleh istrinya mengenai suara lemparan benda ke arah rumah.

“Waktu kejadian itu, istriku memberitahukan kalau ada pelemparan. Setelah itu kami langsung mengecek rekaman CCTV dan terlihat masih ada api di depan rumah,” Ujar Rilas.

Ia kemudian bersama beberapa warga sekitar berusaha memadamkan api yang berasal dari botol kaca yang diduga kuat bom molotov yang dilemparkan mengarah mobil Rilas yang terparkir di depan kediamannya. Tampak sisa-sisa pecahan botol kaca dari benda yang terbakar tersebut kemudian dikumpulkan sebagai barang bukti.

Dari rekaman CCTV yang diamankan, juga terlihat sosok yang diduga pelaku sebelum api menyala di lokasi kejadian.

“Di rekaman CCTV itu juga terlihat jelas yang diduga pelaku sedang membakar. Bukti-bukti sudah kami serahkan,” Ucap Rilas saat di konfirmasi.

Peristiwa ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Sibolga. Laporan tersebut tercatat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/33/II/2026/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam laporan itu, Rilas melaporkan dugaan tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 308.

Rilas menduga kuat aksi teror tersebut berkaitan dengan sikapnya yang vokal mengungkap dugaan penimbunan bantuan pascabencana di Panomboman.

“Kejadian ini saya duga karena mungkin ada oknum yang merasa dirugikan akibat kami menyuarakan dugaan penimbunan bantuan pascabencana yang ada di Panomboman,” Ungkapnya.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius terhadap situasi keamanan serta transparansi distribusi bantuan pascabencana di Kota Sibolga. Alih-alih menjawab pertanyaan publik mengenai bantuan yang belum tersalurkan, justru muncul aksi teror yang mengancam keselamatan warga yang berani bersuara.

Teror bom molotov terhadap warga sipil jelas bukan sekadar tindakan kriminal biasa. Ini adalah bentuk intimidasi brutal yang berpotensi membungkam kritik publik terhadap dugaan penyimpangan bantuan kemanusiaan.

Karena itu, Polres Sibolga tidak boleh bersikap lamban. Aparat kepolisian harus bergerak cepat, transparan, dan profesional untuk mengungkap siapa pelaku serta kemungkinan adanya aktor intelektual di balik aksi teror tersebut.

Jika aparat gagal mengungkap kasus ini secara terang benderang, maka publik berhak curiga bahwa ada kekuatan tertentu yang berusaha menutupi skandal penimbunan bantuan dengan cara-cara teror dan intimidasi.
(Rimember)

PENGADUAN DLH KOTA MEDANspot_img
CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati dan Forkopimda Asahan Tinjau Pilkades Serentak 2026

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., bersama unsur Forkopimda Kabupaten Asahan meninjau langsung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Desa...

Bupati Asahan Hadiri Peluncuran Program Jaksa Sahabat Pendidik

MEDAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan Jaksa Sahabat Pendidik yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera...

Rico Waas: Purnatugas Bukan Akhir Pengabdian, tapi Membuka Lembaran Baru

Medan - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) yang akan memasuki masa purnatugas agar tidak memandang...

Lapas Pancurbatu Dukung Pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi WBP

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancurbatu mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (6/10/2026). Rapat...

LSM GERRAM Kecam Keras Kadis LH Kabupaten Bekasi, Paulus Simalango: Jangan Hina Wartawan Yang Datang Melakukan Konfirmasi Dugaan Korupsi

BEKASI — Ketua Umum LSM GERRAM (Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat), Paulus Simalango, S.H., mengecam keras dugaan tindakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi,...