Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Di Natal Segera Limpah Perkara Korupsi PSR Ke Pengadilan Negeri Medan

Neracanews | Mandailing Natal, 27 Februari 2026 – Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal menyatakan bahwa proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kecamatan Natal Tahun Anggaran 2019-2022 telah memasuki tahap akhir.

Tim Penuntut Umum saat ini sedang melaksanakan proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Medan.
Perkara ini menyeret tersangka DH dan AA Terkait penyimpangan dana bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan petani kelapa sawit di wilayah Kecamatan Natal.

Bahwa Perkara tindak pidana korupsi ini telah di-Limpah dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Medan yang memiliki kewenangan absolut mengadili perkara korupsi di wilayah hukum Provinsi Sumatera Utara.
Bahwa tersangka DH kini berada di bawah kewenangan Penuntut Umum untuk segera dihadapkan ke persidangan. Sementara tersangka AA saat ini masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan fakta-fakta hukum, pengelolaan dana PSR oleh Gapoktan Maju Bersama di Desa Sikara-kara dan Desa Taluk ditemukan menyimpang dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2020. Adanya kegiatan fiktif dan manipulasi data tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp823.924.880,00.

Penuntut Umum menjerat para tersangka dalam berkas Pelimpahan ini dengan dakwaan Alternatif sebagai berikut:
Kesatu:
Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau
Kedua:
Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal Dimas Rangga Ahimsa S.H., M.H melalui Tim Penuntut Umum Dita Shahnaz Saskia S.H., dan Saskia Vivian Aritonang S.H kepada media ini Jumat, 27/2/2026 menegaskan bahwa Limpah perkara ini adalah wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mengawal uang negara. Penuntut Umum akan membuktikan seluruh dakwaan di muka persidangan demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat petani.(Tim/Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Ketua TP PKK Asahan Berikan Dukungan kepada UMKM di Paviliun PRSU ke-50

MEDAN – Ketua TP PKK Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, didampingi pengurus TP PKK Kabupaten Asahan, mengunjungi Paviliun Kabupaten Asahan pada ajang Pekan...

Bupati Asahan Buka Expo Inovasi Universitas Asahan 2026

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Expo Inovasi Universitas Asahan (UNA) Tahun 2026 yang digelar di Halaman Fakultas Ekonomi Universitas...

Bupati Asahan Buka Rakornis TP PKK, Perkuat Sinergi Program dan Integritas

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Tim Penggerak PKK Kabupaten Asahan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Kamis...

Sinergi Forkopimda Inhu: Redam Riak Pilkades PAW hingga Jemput Bola ke Desa Minim Peminat Pemimpin

INHU — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bergerak cepat dalam mengawal stabilitas politik dan roda pemerintahan di tingkat desa. Melalui agenda Coffee Morning yang...

Cabjari Madina di Natal Jalin Sinergi dengan Pemerintah Kecamatan dan Desa Se-Kecamatan Natal Melalui Penandatanganan MoU

Neracanews | Mandailing Natal — Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kecamatan Natal dan Pemerintah Desa...