Kamis, Februari 26, 2026
spot_img

Kasus Dugaan Pengambilan 13 Tandan Buah Sawit yang Menjerat Seorang Warga Miskin Menyita Perhatian Publik

Neracanews | Mandailing Natal – Kasus dugaan pengambilan 13 tandan buah kelapa sawit yang menjerat seorang warga berinisial HW (37) terus menyita perhatian publik.

Sejak 2 Januari 2026, HW harus menjalani proses hukum dan dititipkan di Rutan Natal, hingga kini telah 1,5 bulan lebih mendekam di balik jeruji besi, meski nilai kerugian relatif kecil dan peristiwa terjadi diduga karena kekeliruan batas lahan.

HW diamankan oleh penyidik Polsek Batahan setelah dituding mengambil tandan sawit di areal PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Kebun Timur. Pada 5 Januari 2026, HW dipindahkan ke Rutan Natal sembari menunggu proses hukum lanjutan serta upaya mediasi kekeluargaan yang terus didorong pihak kepolisian.

Kasus ini menuai sorotan luas, terutama dari sudut kemanusiaan dan keadilan sosial, mengingat HW merupakan tulang punggung keluarga kecil dengan tiga anak yang masih di bawah umur, serta kondisi ekonomi yang serba terbatas.

Kronologi Kejadian : Salah Petik Karena Batas Lahan Tak Jelas

Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa bermula saat HW berkunjung ke rumah mertuanya dan membantu bekerja di kebun. Dalam aktivitas tersebut, HW memetik 13 tandan sawit, yang belakangan dinyatakan oleh petugas keamanan kebun berasal dari areal PTPN IV.

Pihak keluarga menegaskan, HW tidak mengetahui secara pasti batas lahan, terlebih di lapangan tidak terdapat tanda patok atau penanda jelas antara kebun warga dan perkebunan perusahaan. Ini murni kekeliruan.

Di lokasi, batas lahan sangat kabur. Tidak ada patok. Kami sudah menyampaikan permohonan maaf dan meminta mediasi, namun belum menemukan titik temu, ujar pihak keluarga.

Dampak Sosial: Istri dan Tiga Anak Terlunta sejak HW ditahan, kondisi ekonomi keluarga kian terpuruk. Sang istri, Nur Aisah (30), bersama tiga anaknya terpaksa menumpang di rumah orang tua dengan kondisi serba kekurangan.

Kami sangat berharap ada kebijakan yang adil. Suami saya bukan kriminal, dia hanya buruh kebun yang ingin menghidupi anak-anaknya, ujar Nur Aisah dengan mata berkaca-kaca.

Kesaksian HW : Saya Ambil Karena Terdesak Biaya Anak saat ditemui di Lapas Kelas II B. HW menuturkan kronologi kejadian dengan suara bergetar.

Saya disuruh mertua ke kebun. Terpikir mengambil buah sawit mertua saya karena saya perlu uang buat biaya anak. Saya ambil tujuh tandan, ujar HW.

Ia mengaku kemudian mengambil enam tandan lainnya dari rumpun sawit yang menurutnya tidak terurus, semak, dan tidak dirawat.

Di tengah jalan saya dihentikan oknum pengamanan. Saya diminta membagi sawit. Saya jelaskan ini sawit mertua dan

Petik 13 Tandan Sawit, Warga Miskin Dipenjara 1,5 Bulan : Polisi Dorong Restorative Justice, Publik Desak Keadilan Sosial

Neracanews | Mandailing Natal – Kasus dugaan pengambilan 13 tandan buah kelapa sawit yang menjerat seorang warga berinisial HW (37) terus menyita perhatian publik.

Sejak 2 Januari 2026, HW harus menjalani proses hukum dan dititipkan di Rutan Natal, hingga kini telah 1,5 bulan lebih mendekam di balik jeruji besi, meski nilai kerugian relatif kecil dan peristiwa terjadi diduga karena kekeliruan batas lahan.

HW diamankan oleh penyidik Polsek Batahan setelah dituding mengambil tandan sawit di areal PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Kebun Timur. Pada 5 Januari 2026, HW dipindahkan ke Rutan Natal sembari menunggu proses hukum lanjutan serta upaya mediasi kekeluargaan yang terus didorong pihak kepolisian.
Kasus ini menuai sorotan luas, terutama dari sudut kemanusiaan dan keadilan sosial, mengingat HW merupakan tulang punggung keluarga kecil dengan tiga anak yang masih di bawah umur, serta kondisi ekonomi yang serba terbatas.

Kronologi Kejadian : Salah Petik Karena Batas Lahan Tak Jelas.
Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa bermula saat HW berkunjung ke rumah mertuanya dan membantu bekerja di kebun. Dalam aktivitas tersebut, HW memetik 13 tandan sawit, yang belakangan dinyatakan oleh petugas keamanan kebun berasal dari areal PTPN IV.

Pihak keluarga menegaskan, HW tidak mengetahui secara pasti batas lahan, terlebih di lapangan tidak terdapat tanda patok atau penanda jelas antara kebun warga dan perkebunan perusahaan. Ini murni kekeliruan.

Di lokasi, batas lahan sangat kabur. Tidak ada patok. Kami sudah menyampaikan permohonan maaf dan meminta mediasi, namun belum menemukan titik temu, ujar pihak keluarga.

Dampak Sosial: Istri dan Tiga Anak Terlunta sejak HW ditahan, kondisi ekonomi keluarga kian terpuruk. Sang istri, Nur Aisah (30), bersama tiga anaknya terpaksa menumpang di rumah orang tua dengan kondisi serba kekurangan.

Kami sangat berharap ada kebijakan yang adil. Suami saya bukan kriminal, dia hanya buruh kebun yang ingin menghidupi anak-anaknya, ujar Nur Aisah dengan mata berkaca-kaca.

Kesaksian HW : Saya Ambil Karena Terdesak Biaya Anak saat ditemui di Lapas Kelas II B. HW menuturkan kronologi kejadian dengan suara bergetar.

Saya disuruh mertua ke kebun. Terpikir mengambil buah sawit mertua saya karena saya perlu uang buat biaya anak. Saya ambil tujuh tandan, ujar HW.

Ia mengaku kemudian mengambil enam tandan lainnya dari rumpun sawit yang menurutnya tidak terurus, semak, dan tidak dirawat.

Di tengah jalan saya dihentikan oknum pengamanan. Saya diminta membagi sawit. Saya jelaskan ini sawit mertua dan sawit yang tidak terurus. Tapi saya tetap dibawa ke kantor PTPN IV, katanya.

HW menegaskan tudingan bahwa dirinya pernah dua kali tertangkap dalam kasus serupa adalah tidak benar. Demi Allah, ini baru pertama kali, ucap HW sembari meneteskan air mata di hadapan istri serta dua anak, dan mertuanya yang membesuk pada Kamis, 26/2/2026.

Tanggapan PTPN IV: Serahkan ke Aparat Penegak Hukum
Manajemen PTPN IV Kebun Timur, melalui pesan WhatsApp pada 25 Februari 2026, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Maaf bang, kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian. Aturan perusahaan tidak memungkinkan kami melakukan negosiasi. Kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum, tulis manajemen.

Pihak perusahaan juga mengklaim adanya riwayat kejadian serupa serta sengketa batas lahan yang masih diperdebatkan di lokasi.

Polisi Dorong Restorative Justice: Hukum Harus Humanis
Kanit Reskrim Polsek Batahan, Juni Iskandar, menegaskan bahwa proses hukum berjalan profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Ia menekankan bahwa sejak awal, pihak kepolisian mendorong penyelesaian melalui jalur Restorative Justice (RJ). Kami menyarankan agar perkara ini diselesaikan secara damai.

Bila terpenuhi syarat hukum, maka penghentian penyidikan berbasis keadilan restoratif sangat dimungkinkan,” ujar Juni.

Menurutnya, perkara dengan nilai kerugian kecil, tanpa niat jahat, serta berdampak sosial tinggi, sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 dan semangat KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), sangat layak ditempuh melalui RJ.

Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Keluarga
Untuk memperjuangkan keadilan, keluarga HW disarankan menempuh langkah-langkah hukum sebagai berikut:

Mengajukan permohonan resmi Restorative Justice kepada Kapolsek Batahan dan Kapolres Mandailing Natal;
Mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga dan tokoh masyarakat;

Menghadirkan saksi batas lahan guna memperjelas status tanah;
Meminta pendampingan advokat atau LBH;

Mengupayakan audiensi lanjutan dengan manajemen PTPN IV.

Advokat : Hukum Tak Boleh Tajam ke Bawah
Di tempat terpisah, Kantor Hukum Pondok Peranginan AFNAN, SH & Rekan mengapresiasi langkah humanis aparat kepolisian yang mendorong pendekatan keadilan restoratif.

Penegakan hukum harus mengedepankan keadilan substantif, kemanusiaan, dan kemaslahatan sosial. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tegas AFNAN, SH.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran nasional, agar penegakan hukum tidak sekadar prosedural, tetapi menghadirkan keadilan yang berperikemanusiaan, khususnya bagi masyarakat kecil. (Tim/Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Ribuan Warga Demo Pemko Medan Minta Cabut Surat Edaran, Disempurnakan

Medan - Lamsiang Sitompul, SH., Ketua Umum Ormas Horas Bangso Batak (HBB) bergabung dalam Aliansi pedagang dan penjual Hewan, berdemonstrasi di depan kantor Walikota,...

Pelayanan Kesehatan Pasca Bencana Tapteng Berjalan Optimal

Tapanuli Tengah Pandan | (Neracanews)- Pelayanan kesehatan pasca bencana di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terus menunjukkan perkembangan positif. Langkah darurat hingga pemulihan jangka menengah...

Angka Kemiskinan Sumut di Bawah Nasional, Masuk 17 Terendah di Indonesia

MEDAN – Angka kemiskinan Sumatera Utara (Sumut) tercatat berada di bawah rata-rata nasional dan menempati posisi ke-17 terendah di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat...

Pemerintah Percepat Bangun Jembatan di Daerah Terdampak Bencana

MEDAN – Pemerintah terus mempercepat pembangunan jembatan di sejumlah daerah terdampak bencana banjir guna memulihkan konektivitas antarwilayah dan memastikan distribusi logistik bagi masyarakat tetap...

Rico Waas Perkuat Perlindungan Pekerja, 40 Ribu Pekerja Informal Terdaftar BPJS

Medan - Komitmen Pemerintah Kota Medan dalam memperkuat jaring pengaman sosial kembali ditegaskan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas melalui peluncuran Upgrade New...