Ketua NCW Bekasi Beserta Jajaran Hadirin Pemanggilan Pemeriksaan Pelapor Dugaan Tipikor di Kejari Kota Bekasi

Bekasi – Kembali, Ketua Nasional Coruption Watch (NCW) Bekasi, Herman PS, S.Pd didampingi jajarannya, Arfan Napitupulu, Samsuardi SH dan Binsar menghadiri pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

Kali ini NCW diperiksa atas pelaporan dua (2) kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)

“Hari ini Selasa, 21 Oktober 2025 kita memenuhi panggilan dari Kejari Kota Bekasi terkait Laporan NCW tertanggal 25 September 2025. Atas dua (2): laporan, yang pertama laporan dugaan Markup Pengadaan (Barang) di Dinas Pendidikan dan kedua laporan dugaan Tipikor serta pelanggaran Lingkungan Hidup,” kata Herman usai pemeriksaan.

“Kejaksaan masih dalam tahap pemeriksaan pelapor,” sambung dia.

Ia dan jajarannya juga beri apresiasi terhadap Kejari Kota Bekasi dan berharap laporan NCW berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami beri apresiasi dan sangat berharap agar pihak kejaksaan yang menangani dapat bekerja profesional, transparansi dan berjalan sesuai koridor,” sebutnya.

Dikonfirmasi Jaksa Fungsional, Ibrahim, akrab dipanggil Baim yang memeriksa membenarkan hari ini dalam tahap pemeriksaan pelapor.

“Ini sudah atensi pimpinan. Kita tangani dan lagi pemeriksaan pelapor dulu,” jawab Baim singkat.

Sebelumnya, Kepala Kejari (Kajari) Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum telah melayangkan surat Informasi Perkembangan Laporan Pengaduan kepada NCW.

Surat Kajari tertanggal 14 Oktober 2025, berisi:
Sehubungan dengan surat Saudara yang dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan Nomor: 019/LAPDU/DPD-NCW/IX/2025 tanggal 25 September 2025 perihal Laporan Tindak Pidana Korupsi pada Paket Pengadaan Meubelair Sekolah dan Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025, bersama ini kami sampaikan bahwa laporan pengaduan tersebut masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan dan hingga saat ini masih berjalan.

Dan: surat Saudara yang dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan Nomor 012/DPD-NCW/IX/2025 tanggal 25 September 2025 perihal Laporan Tindak Pidana Korupsi dan Pelanggaran Lingkungan Hidup di TPA Sumur Batu Kec. Bantargebang Kota Bekası, bersama ini kami sampaikan bahwa laporan pengaduan tersebut masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan dan hingga saat ini masih berjalan. Demikian dilaporkan, untuk menjadi maklum. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...