Ketua NCW Bekasi Beserta Jajaran Hadirin Pemanggilan Pemeriksaan Pelapor Dugaan Tipikor di Kejari Kota Bekasi

Bekasi – Kembali, Ketua Nasional Coruption Watch (NCW) Bekasi, Herman PS, S.Pd didampingi jajarannya, Arfan Napitupulu, Samsuardi SH dan Binsar menghadiri pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

Kali ini NCW diperiksa atas pelaporan dua (2) kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)

“Hari ini Selasa, 21 Oktober 2025 kita memenuhi panggilan dari Kejari Kota Bekasi terkait Laporan NCW tertanggal 25 September 2025. Atas dua (2): laporan, yang pertama laporan dugaan Markup Pengadaan (Barang) di Dinas Pendidikan dan kedua laporan dugaan Tipikor serta pelanggaran Lingkungan Hidup,” kata Herman usai pemeriksaan.

“Kejaksaan masih dalam tahap pemeriksaan pelapor,” sambung dia.

Ia dan jajarannya juga beri apresiasi terhadap Kejari Kota Bekasi dan berharap laporan NCW berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami beri apresiasi dan sangat berharap agar pihak kejaksaan yang menangani dapat bekerja profesional, transparansi dan berjalan sesuai koridor,” sebutnya.

Dikonfirmasi Jaksa Fungsional, Ibrahim, akrab dipanggil Baim yang memeriksa membenarkan hari ini dalam tahap pemeriksaan pelapor.

“Ini sudah atensi pimpinan. Kita tangani dan lagi pemeriksaan pelapor dulu,” jawab Baim singkat.

Sebelumnya, Kepala Kejari (Kajari) Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum telah melayangkan surat Informasi Perkembangan Laporan Pengaduan kepada NCW.

Surat Kajari tertanggal 14 Oktober 2025, berisi:
Sehubungan dengan surat Saudara yang dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan Nomor: 019/LAPDU/DPD-NCW/IX/2025 tanggal 25 September 2025 perihal Laporan Tindak Pidana Korupsi pada Paket Pengadaan Meubelair Sekolah dan Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025, bersama ini kami sampaikan bahwa laporan pengaduan tersebut masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan dan hingga saat ini masih berjalan.

Dan: surat Saudara yang dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan Nomor 012/DPD-NCW/IX/2025 tanggal 25 September 2025 perihal Laporan Tindak Pidana Korupsi dan Pelanggaran Lingkungan Hidup di TPA Sumur Batu Kec. Bantargebang Kota Bekası, bersama ini kami sampaikan bahwa laporan pengaduan tersebut masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan dan hingga saat ini masih berjalan. Demikian dilaporkan, untuk menjadi maklum. (As)

CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Rico Waas Lepas Delli Yudha, Sambut Fernando Batubara: Sinergi TNI dan Pemko Medan Harus Makin Kuat

Suasana keakraban dan kehangatan mewarnai acara Pisah Sambut Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan yang digelar di Ballroom Hotel Santika Dyandra Medan, Senin (14/9/2026). Wali Kota...

Ini Daftar 43 Pelajar SMKN 1 Merdeka yang Keracunan MBG

Karo - Keracunan MBG kembali menelan korban di Kabupaten Karo akibat kelalaian tata kelola program pemerintah. Sebanyak 43 pelajar SMK Negeri 1 Merdeka Kabupaten...

RDP dengan Komisi II DPR RI, Wagub Surya Paparkan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD Sumut

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat penataan, pengamanan, dan optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)...

Pemko Medan Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp 7,16 T, Rico Waas Fokus Optimalkan 17 Program Prioritas

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran...

Bupati Asahan Terima Audiensi GMKI Cabang Asahan

KISARAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Asahan di Aula Bapperida Kabupaten Asahan, Senin...