Pasca Larang Peliputan RALB KSU Peduli Usaha Bersama, Oknum Aparatur Desa Dilaporkan ke Polres Madina

Neracanews | Mandailing Natal – Pelarangan merekam dan meliput kegiatan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Serba Usaha (KSU) Peduli Usaha Bersama yang dialami salah satu insan Pers di Natal baru-baru ini berbuntut panjang.

Wartawan Neraca News, Ahmad Hem Surbakti yang didampingi Ketua Forum Jurnalis dan Aktifis (FJA) se- Pantai Barat Madina, Afnan, S.H dan Pengawas FJA Mhd. Ali Hanafiah membuat laporan perihal pelarangan liputan itu di Polres Mandailing Natal (Madina) pada Kamis, 28/08/2025.

Ketua FJA Se- Pantai Barat Madina, Afnan, S.H yang juga merupakan Kuasa Hukum Pelapor menyampaikan bahwa laporan mereka telah diregistrasi di Polres Madina.

“Alhamdulillah, kita tadi secara resmi telah melaporkan seseorang berinisial RS. Laporan kita diterima dengan berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor : STPL/B/322/VIII/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA,” ucap Afnan, S.H.

Lebih lanjut kata Afnan, S.H, peristiwa yang menimpa klien nya merupakan bentuk tindak kejahatan Pers.

“Pers itu dilindungi Undang-undang RI No. 40 Tahun 1999, apalagi yang diliput adalah kejadian di tempat fasilitas layanan Publik, dalam hal ini Balai Desa Sikara-kara.

Sementara itu, Ahmad Hem Surbakti kepada wartawan menjelaskan peristiwa yang dialaminya ini terjadi di Balai Desa Sikara-kara, Kecamatan Natal, Madina.

“Ya, kejadian pelarangan saya mengambil video peliputan tersebut pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 15.15 Wib. Saat itu ada kegiatan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) KSU Peduli Usaha Bersama,” ucap Surbakti.

Lebih lanjut kata Surbakti, ia hadir di tempat tersebut dengan mengisi daftar hadir dan menuliskan keterangan sebagai insan Pers.

“Saat ingin mengabadikan kegiatan itu, kata dia, tiba-tiba RS memukul tangan saya seraya berkata , tidak boleh divideo atau memfoto, orang abang diundang gak? Kalau gak diundang, gak boleh,” Sambung Surbakti menirukan ucapan si terlapor alias RS.

“Atas perlakuan dan sikap barbar si RS ini, saya memutuskan untuk menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Pengawas FJA, Mhd Ali Hanafiah menyampaikan apresiasi atas diterimanya laporan dari Insan Pers selaku Mitra Kepolisian RI.

“Layanan di SPKT Polres Madina cukup bagus dan patut diapresiasi. Kami percaya Polres Madina akan berlaku profesional dalam bertindak. Kami berharap proses hukum berjalan dengan tepat dan terukur,” tutur Mhd. Ali Hanafiah. (AHS/Tim)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Huntap Taput Baru 2 Unit Siap Huni, Menteri PKP Marah Bandingkan dengan Tapsel yang Sudah 120 Unit

Taput (Neracanews) Beberapa video yang beredar di grup WhatsApp wartawan dan media sosial menunjukkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menunjukkan kemarahan...

Wartawan Dihadang di Medan! Pegawai Gadai Rampas HP dan Sita Mobil Meski Utang Lunas

MEDAN – Aksi premanisme menimpa Riswan Sembiring, wartawan media online Waspada24.com, saat melakukan peliputan di kantor PT Mandiri Expres Sejahtra, Jalan Ringroad, Medan, Kamis...

Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN “Tancap Gas” Bangun Kota dan Tingkatan Pelayanan

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memimpin apel perdana pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di halaman Kantor Wali Kota...

Pasca Lebaran, Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tinjau Kualitas Pelayanan Publik

KISARAN – Pemerintah Kabupaten Asahan melakukan inspeksi langsung ke sejumlah instansi pelayanan publik usai libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Rabu (25/03/2026). Kegiatan...

Pemkab Asahan Gelar Pasar Murah di Enam Lokasi untuk Stabilkan Harga Pangan

ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagin) mengadakan pasar murah di enam titik berbeda guna membantu masyarakat mendapatkan bahan...