Rabu, Juli 23, 2025
spot_img

Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Tangkap 10 WNA Langgar Aturan, Operasi Masif Dua Hari Menyasar Apertemen dan Industri

BEKASI — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berhasil mengamankan sebanyak 10 (sepuluh) Warga Negara Asing (WNA) dalam Operasi Pengawasan Orang Asing yang berlangsung selama dua hari, tepatnya pada 15 hingga 16 Juli 2025. Operasi tersebut menyasar sejumlah apartemen dan kawasan industri yang berada dalam wilayah kerja Imigrasi Bekasi, baik di Kota maupun Kabupaten Bekasi.

Dari hasil operasi itu, 1 WNA diketahui menggunakan penjamin atau sponsor fiktif, 8 WNA didapati menyalahgunakan izin tinggal, dan 1 WNA lainnya terbukti melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa operasi dilakukan secara terukur dan terkoordinasi dengan sejumlah pihak. Tim pengawasan dibagi menjadi beberapa regu untuk menyasar lokasi-lokasi yang menjadi target pengawasan di apartemen, pemukiman, serta kawasan industri.

“Operasi ini kami laksanakan selama dua hari dengan melibatkan tim dari Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim). Dari pengawasan di lapangan, kami berhasil mengamankan 10 WNA dengan tingkat pelanggaran yang bervariasi. Saat ini, seluruhnya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang detensi Kantor Imigrasi Bekasi,” ujar Anggi dalam keterangannya, Jumat (18/7).
Menurutnya, pengawasan ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap WNA yang tinggal dan beraktivitas di wilayah Bekasi mematuhi aturan keimigrasian, memiliki dokumen sah, serta menjalankan aktivitas sesuai izin yang diberikan.

“Imigrasi Bekasi terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait melalui forum Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) serta menggelar operasi rutin secara berkala. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban wilayah dari potensi pelanggaran keimigrasian,” tegasnya.

Operasi semacam ini juga menjadi sinyal kepada pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan sistem keimigrasian, bahwa pelanggaran sekecil apapun akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Ditresnarkoba Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi Kasus Narkoba di Mahkota Hall & KTV Tersya

Tanjung Balai – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggelar prarekonstruksi kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam Mahkota Hall & KTV Hotel...

Bupati Asahan Tutup Turnamen Bola Voli Bupati Cup, Dorong Semangat Sportivitas dan Prestasi

Asahan – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si secara resmi menutup Turnamen Bola Voli antar club se-Kabupaten Asahan yang memperebutkan Piala Bupati Asahan. Kegiatan...

Berkat Kerjasama Polsek Natal dan Polsek Lingga Bayu Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

Neracanews | Mandailing Natal - Kronologis kejadian, pada Hari Selasa tanggal 22 Juli pukul 23.30 wib personil Polsek Natal mendapat informasi adanya pasangan muda...

Asahan Raih Juara 1 Update Data Duta GenRe Tingkat Kabupaten

Asahan – Pemerintah Kabupaten Asahan meraih prestasi membanggakan dalam Peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke-32 Tingkat Provinsi Sumatera Utara, yang digelar di Gedung Serbaguna...

Pemilihan Kasi Pemerintahan Desa Kutomulyo Secara Voting Dinilai Cacat, Aroma Suap ‘Menguap’

Deli Serdang - Pengangkatan kasi pemerintahan Desa Kutomulyo Kecamatan Biru Biru Kabupaten. Deli Serdang yang dilakukan secara voting aklamasi dinilai cacat dan hanya menguntungkan...