Senin, Maret 9, 2026
spot_img

Pelaku dan Aktor Pembakar Papan Somasi Dipolisikan, Kuasa Hukum Minta Dijerat dengan KUHP Pasal 406 dan Pasal 55,56

Neracanews | Mandailing Natal – Tindakan perusakan dan pembakaran papan informasi somasi yang dilakukan oleh sejumlah oknum di wilayah Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, resmi dilaporkan ke pihak berwajib. Laporan diajukan oleh Kuasa Hukum Ilham Siregar dari Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum Afnan Lubis, S.H & Rekan ke Polsek Batahan pada Senin 23 Juni 2025 yang lalu.

Menurut keterangan Kuasa Hukum Ilham Siregar (Afnan Lubis,SH), aksi tersebut tergolong premanisme dan bentuk main hakim sendiri yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Padahal, kata Afnan, papan informasi somasi tersebut telah mencantumkan nomor kontak serta alamat kantor hukum secara terang dan jelas, serta mengundang pihak terkait untuk hadir sesuai tempat dan waktu yang sudah ditentukan dalam isi surat somasi.

Perusakan dan pembakaran papan informasi terjadi pada pagi hari sekitar pukul 09.30 WIB di dua titik lokasi, yakni Kilometer 7 dan Kilometer 9 Jalan Lintas Batahan – Sinunukan, Desa Pasar Baru Batahan.

Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh personel Polsek Batahan pada sore harinya, polisi mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STP/20/VI/2025/SPKT/POLSEK BATAHAN/Polres Madina/Polda Sumut.

Polisi juga telah melakukan proses konseling terhadap pihak-pihak yang terlibat. Petugas yang menangani perkara membenarkan bahwa ada unsur pidana dalam kejadian tersebut.

Afnan mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat.

Ia juga berharap tidak ada lagi aksi-aksi premanisme serupa yang dilakukan terhadap pihaknya maupun masyarakat umum.

Afnan mengingatkan kembali bahwa somasi adalah teguran hukum yang sah sesuai Pasal 1238 KUHPerdata. Somasi menjadi langkah awal sebelum menempuh jalur pengadilan untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

Dari kejadian tersebut kami mengalami kerugian Materil dan In materil.

Kami meminta agar pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum KUHP pasal 406, yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusakkan, sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, ujar Afnan.

Lanjutnya, sedangkan orang yang menyuruh melakukan orang lain melakukan dapat dijerat dengan pasal 55 KUHP
Sedangkan orang yang membantu terjadinya tindak pidana kejahatan dapat dijerat dengan pasal 56 KUHP. Dengan hukuman pidana dikurang 1/3 dari pidana pokok tindak pidana yang dilakukan.

Sehingga pelaku dan yang menyuruh serta membantu melakukan tindak pidana mendapat efek jera, kata Afnan kepada Neracanews, Selasa 8 Juli 2025. (Tim)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Pemkab Inhu Tetapkan Status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Karhutla

INHU - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) resmi menetapkan Status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melalui Rapat Koordinasi (Rakor) yang...

Berkah Dibulan Ramadhan, Cabjari Madina di Natal Berbagi Takjil Gratis kepada Warga Binaan Rutan Kelas IIB Natal

Neracanews | Mandailing ‎Natal - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal (Madina) di Natal menggelar kegiatan berbagi takjil gratis kepada warga binaan Rumah Tahanan...

Wartawan Terancam, Ceting Lapor Judi Kepada Kapolres Binjai Bocor

Binjai - Judi Tembak Ikan sering buka di Jalan Ade Irma Suryani Kota Binjai. Hingga dilaporkan Edison Harianja wartawan media online Tuntaspostnews, kepada Kapolres...

Kasus Dugaan Pengambilan 13 Tandan Buah Sawit Milik PTPN IV oleh Seorang Warga Miskin Mengarah ke Perdamaian

Neracanews | Mandailing Natal - Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan hukum yang lebih humanis mulai terlihat dalam kasus yang menjerat Heri Wardana yang merupakan...

Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Karo ke-80, Bupati Karo Adakan Diskusi Bersama Karo Diaspora

KARO – Pertama kali dalam sejarah Pemkab Karo, Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., mengadakan diskusi dengan Thema “Satu...