Kelompok Tani Minta Ukur Ulang Lahan HGU PT Amal Tani

Persoalan lahan HGU PT. Amal Tani yang dipermasalahkan oleh masyarakat Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat terus bergulir walaupun PT. Amal Tani sudah mengantongi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap penguasaan lahan HGU.

Kali ini, Kelompok Tani Desa Sebertung dan Desa Sumber Jaya Kecamatan Sirapit menyampaikan persoalan ini kembali ke Komisi A DPRD Kabupaten Langkat, Senin (26/5/2025).

Juru bicara Kelompok Tani Desa Sebertung dan Desa Sumber Jaya, Berawijaya Meliala, menjelaskan bahwa ada seluas 1.450 hektar lahan yang mereka anggap milik masyarakat diserobot PT. Amal Tani dan berharap melalui Komisi A DPRD Langkat dapat memfasilitasi agar dapat diukur ulang HGU PT. Amal Tani.

“Kepada Komisi A DPRD Langkat, kami berharap biaya pengukuran ulang ini agar dapat ditanggung pemerintah daerah karena masyarakat tidak ada lagi biaya untuk itu,” ujar Bram (nama panggilan Berawijaya Meliala).

Perwakilan BPN Langkat yang hadir dalam pertemuan, mengatakan bahwa prosedur ukur ulang bisa saja dilakukan, asal pemilik lahan dalam hal ini PT. Amal Tani memberi izin untuk dilakukan pengukuran ulang dan pihak pemohon harus membayar biaya PNBP.

“Yang berhak mengajukan pengukuran lahan adalah yang punya lahan, atau boleh juga pihak ketiga yang meminta pengukuran ulang tetapi harus disetujui oleh pemilik lahan,” ujar perwakilan BPN Langkat memberikan penjelasan.

Sementara itu, Darul Iman Hutabarat selaku Manajer Umum PT. Amal Tani mengatakan pihaknya siap memberikan izin untuk diukur namun pihaknya tidak bertanggung jawab atas biaya pengukuran.

Terkait jumlah HGU PT. Amal Tani yang dipertanyakan Donny Setha selaku Sekretaris Komisi A DPRD Langkat yang memimpin jalannya rapat, dijelaskannya bahwa pada tahun 1962, lahan mereka seluas 3.821 Ha, kemudian pada tahun 1987 lahannya berkurang menjadi 3.187 Ha karena dikeluarkan pemerintah untuk masyarakat dan pada perpanjangan HGU tahun 2013, HGU PT. Amal Tani seluas 3.145,05 Ha sampai saat ini.

Terhadap lahan ini, Hutabarat mengatakan bahwa PT. Amal Tani setiap tahun selalu taat membayar pajak dan atas ketaatan bayar pajak ini, PT. Amal Tani mendapat penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Langkat.

Atas persoalan ini, setelah dilakukan mediasi, pertanyaan dan perdebatan, maka Komisi A DPRD Langkat akan berupaya menampung biaya ukur yang diminta masyarakat melalui pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku dan mengkonsultasikan persoalan ini ke BPN pusat terkait biaya pengukuran yang jumlahnya belum diketahui besarannya. (As)

CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Pemkab Karo Gelar Upacara di Halaman Kantor Bupati

KARO – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 yang digelar...

Pemerintah Kecamatan Natal Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Merdeka Natal

Neracanews | Mandailing Natal - Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Natal dan Dinas Instansi melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026 di...

PAD Karo Melonjak Rp 12,2 Miliar di P-APBD 2026

PAD Karo mengalami kenaikan signifikan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2026. Pemerintah Kabupaten Karo mencatat lonjakan pendapatan daerah yang bersumber...

Bupati Asahan Buka Festival Seni Qasidah 2026, Diikuti 626 Peserta dari 25 Kecamatan

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2026 di Aula Melati...

Bupati Asahan Buka Latihan Kader II HMI Tingkat Nasional Tahun 2026

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pembukaan Intermediate Training Latihan Kader II (LK II) Tingkat Nasional Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)...