HBB Minta Polda Sumut Profesional Tangani Gelar Perkara Khusus Eks Karyawan PT Fiberstar

MEDAN – Organisasi kemasyarakatan Horas Bangso Batak (HBB) mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk melaksanakan Gelar Perkara Khusus (GPK) secara jujur, profesional, dan presisi atas laporan yang menyangkut mantan karyawan PT Fiberstar Salim Grup, Waldemar Panjaitan.

Permintaan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP HBB, Lamsiang Sitompul SH MH usai mendatangi Polda Sumut didampingi kuasa hukum pemohon, Rion Arios SH MH.

HBB menilai pelaksanaan GPK sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Terlebih lagi, dalam kasus ini terdapat dugaan kuat bahwa penyidik Polrestabes Medan tidak menjalankan tugasnya secara profesional.

“Gelar perkara ini harus dilaksanakan secara objektif. Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus ini. Bahkan muncul dugaan adanya intervensi dari pihak perusahaan,” kata Lamsiang.

Kasus ini bermula dari laporan Direktur Keuangan PT Mega Akses Persada (Fiberstar), Deddy Manto, yang melaporkan Waldemar Panjaitan dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 KUHP.

Laporan tersebut terregistrasi dengan nomor: LP/B/2491/VII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 27 Juli 2023.

Namun menurut Lamsiang, posisi Waldemar hanyalah sebagai karyawan biasa di wilayah kerja Sumatera Utara sejak Agustus 2016.

Ia merasa telah menjalankan tugas dengan baik, terutama dalam mengawasi distribusi kabel yang disimpan di ruang terbuka kantor — bukan di gudang terkunci. Kondisi ini membuat akses terhadap barang menjadi terbuka bagi banyak pihak.

“Bagaimana bisa dituduh menggelapkan barang, sementara keberadaan barangnya sendiri tidak jelas, tidak diketahui siapa yang mengambil, dan bagaimana prosesnya? Ini sangat janggal. Bahkan audit terakhir dari pihak perusahaan juga diabaikan dalam penyidikan,” ujar Lamsiang.

Rion Arios selaku kuasa hukum menambahkan, penyidik seharusnya bersikap adil dan mempertimbangkan struktur organisasi perusahaan.

Pasalnya, laporan hanya ditujukan kepada Waldemar tanpa melibatkan kepala cabang, manajer, atau atasan langsungnya.

“Klien kami juga sebagai kader PDI Perjuangan sejak 2023. Sebelum gelar perkara ini, kami sudah bersurat ke Kapolda Sumut dan bagian pengawasan penyidik, serta menembuskan surat ke Kapolri,” ungkap Rion yang juga menjabat Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Medan.

Gelar Perkara Khusus dijadwalkan akan berlangsung Senin, 21 April 2025 mendatang.

Dalam proses itu, HBB berharap seluruh pihak, termasuk Divisi Propam dan pengawas penyidik, dapat bersikap objektif dan menerima dokumen penting seperti Berita Acara Stock Opname Reconcile tertanggal 9 September 2022 yang menjelaskan selisih kabel hanya sekitar 11.900 meter.

“Kami harap dokumen ini diperhatikan dalam gelar perkara untuk memperbaiki data sebelumnya. Jangan sampai fakta-fakta penting justru diabaikan,” tegas Rion.

Sementara itu, Waldemar Panjaitan mengaku kecewa karena bukti audit yang diajukan tidak diterima penyidik.

“Saya kaget saat penyidik bilang, ‘nanti saja dibuktikan di pengadilan’. Harusnya penyidik bersikap presisi, bukan seperti itu,” ucapnya. (Ts/ril)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Menaker: BLK Kini Tak Sekadar Tempat Pelatihan, tapi Juga Inkubator Bisnis

Bandung — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Balai Latihan Kerja (BLK) kini tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat pelatihan kerja, tetapi juga dikembangkan...

Bupati Karo Hadiri Peluncuran Program BSPS Pulau Sumatera Tahun 2026 Secara Daring

Tigapanah — Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menghadiri Peluncuran Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Pulau Sumatera Tahun...

Polsek Munte Bersama Muspika dan Warga Gelar Gotong Royong di Desa Pertumbungen

Karo – Dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan serta mempererat sinergitas antara pemerintah kecamatan, aparat keamanan dan masyarakat, personel Polsek Munte bersama Muspika Kecamatan Munte...

Diduga Edarkan Sabu di Payung, Pria “Teger King” Diciduk Polisi

Karo - Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria yang diduga kerap mengedarkan sabu di kawasan Kecamatan Payung, diringkus...

Polres Karo Gerebek Judi Tembak Ikan di Tigabinanga, Dua Perempuan Diamankan

Karo - Aktivitas perjudian mesin tembak ikan yang diduga meresahkan warga di Kecamatan Tigabinanga terungkap. Tim Opsnal Satreskrim Polres Karo menggerebek sebuah kedai kopi...