Relawan Martabat Prabowo Gibran Desak Kejagung Jadikan Tersangka Rapidin Simbolon

Dewan Pembina Relawan Martabat Prabowo Gibran, Ungkap Marpaung mendesak agar Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI), Burhanuddin menetapkan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon sebagai tersangka, karena dinilai ikut menikmati dana Covid-19.

Hal itu dikatakan Ungkap lantaran hingga sampai saat ini, Kejagung RI belum menindaklanjuti putusan perkara tipikor yang menyebutkan nama mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon.

“Saudara Rapidin Simbolon ikut menikmati dana gugus tugas Covid-19, di kabupaten Samosir, namun tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, ” ucap Ungkap, Senin (17/1/2024)

Menurut Ungkap, putusan perkara Tipikor nomor 439K telah menetapkan eks Sekda Samosir, Jabiat Sagala, dan rekannya sebagai tersangka.

“Namun, pihak kejaksaan dinilai pilih buluh terhadap tersangka tersebut, dimana Rapidin Simbolon terlibat ikut menikmati Dana Covid-19 tahun 2019,” tegas Ungkap.

Untuk itu, masih kata Ungkap dirinya meminta pihak Kejagung RI menindaklanjuti usai menetapkan terdakwa Jabiat Sagala. Dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Rapidin dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana COVID-19 untuk kepentingan pribadi.

“Kami mintak pihak Kejagung agar menindak lanjutin surat kami ini,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar ketika dikonfirmasi wartawan perihal surat yang dilayangkan relawan Martabat Prabowo Gibran terkait tindak lanjut mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon, yang dinilai menikmati dana Covid-19 menyebutkan, akan menindak lanjutin surat tersebut.

“Coba dikirim tanda terimanya, kita coba jajaki,” tandasnya.

Disisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera, Adre Wanda Ginting, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, Minggu (16/2/2025), terkait tindakan Kejatisu usai Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon menikmati dana Covid-19, enggan merespon konfirmasi wartawan, bahkan sempat menghapus chat yang sudah diketiknya.

Informasi yang dihimpun, Mahkamah Agung (MA) menyebutkan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon menikmati dana Covid-19.

Mahkamah Agung mengungkap bahwa Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon ikut menikmati dana COVID-19 di kasus korupsi yang menjerat eks Sekda Samosir, Jabiat Sagala.

Terungkapnya keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus tersebut berdasarkan vonis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa Jabiat Sagala.

Dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Rapidin dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana COVID-19 untuk kepentingan pribadi.

“Bahwa terdakwa menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., selaku Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020,” kata Ketua Majelis Hakim Eddy Armi.

Setelah menjadi Ketua Pelaksana Gugus Tugas, Rapidin bersama relawan menyerahkan bantuan ke masyarakat. Di kantong bantuan itu terdapat wajah Rapidin.

“Selanjutnya Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat. Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan COVID 2019 terbukti justru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., dan Wakil Bupati,” demikian isi putusan tersebut.

Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Medan Jabiat divonis hakim satu tahun penjara, padahal tuntutan jaksa tujuh tahun penjara. Atas vonis itu jaksa melakukan banding dan vonis di tingkat banding naik menjadi dua tahun. Sedangkan di tingkat kasasi vonis berkurang menjadi satu tahun tiga bulan.

Rapidin Simbolon membantah telah ikut menikmati anggaran COVID-19 di kasus yang menjerat Jabiat Sagala eks Sekda Samosir. Rapidin bahkan menyebut penilaian hakim Mahkamah Agung itu fiksi.
(As)

CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Pemkab Karo Gelar Upacara di Halaman Kantor Bupati

KARO – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 yang digelar...

Pemerintah Kecamatan Natal Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Merdeka Natal

Neracanews | Mandailing Natal - Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Natal dan Dinas Instansi melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026 di...

PAD Karo Melonjak Rp 12,2 Miliar di P-APBD 2026

PAD Karo mengalami kenaikan signifikan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2026. Pemerintah Kabupaten Karo mencatat lonjakan pendapatan daerah yang bersumber...

Bupati Asahan Buka Festival Seni Qasidah 2026, Diikuti 626 Peserta dari 25 Kecamatan

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2026 di Aula Melati...

Bupati Asahan Buka Latihan Kader II HMI Tingkat Nasional Tahun 2026

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pembukaan Intermediate Training Latihan Kader II (LK II) Tingkat Nasional Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)...