Polres Tanah Karo Tangkap Pencuri HP di SPBU Dolat Rakyat

Gerak cepat Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian yang menimpa Chandra Purba (26), Supir, warga Gang Sembada, Berastagi. Pencurian ini terjadi pada Sabtu (21/12/2024) dini hari, saat korban memarkirkan truk angkut barangnya di SPBU Dolat Rakyat untuk beristirahat.

Menurut laporan korban, kejadian bermula sekitar pukul 04:00 WIB ketika ia tertidur di dalam truk. Sekitar pukul 07:00 WIB, korban terbangun dan mendapati kaca mobil sudah terbuka setengah.

Setelah dicek, sebuah handphone merek OPPO Reno 8T 5G dan uang tunai sebesar Rp 300.000 ribu yang disimpan di dashboard telah hilang. Korban mengalami kerugian total Rp4.848.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Karo.

Berdasarkan laporan tersebut, dengan gerak cepat Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo, yang dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA Henry I. Damanik, SH, langsung melakukan penyelidikan.

Tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang melarikan diri ke wilayah hukum Polsek Berastagi.

Koordinasi cepat dengan Unit Reskrim Polsek Berastagi membuahkan hasil. Pada hari yang sama, sekitar pukul 16:30 WIB, di Jalan Trimurti Berastagi, petugas berhasil mengamankan dua pelaku, yaitu TWP alias Birong (38) petani, warga Desa Ajijahe Kecamatan Tigapanah dan IS (24), petani, warga Desa Bambel Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP OPPO Reno 8T 5G serta alat bantu berupa bambu yang terhubung dengan pipa besi sepanjang 1,5 meter yang digunakan untuk mencuri barang dari dalam mobil korban.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, melalui Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan, SH mengungkapkan bahwa petugas telah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti serta pelaku. “Saat ini, kami sedang melengkapi berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

“Kedua tersangka sudah kami tahan di RTP Mapolres Tanah Karo, sesuai pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tambah Kasat. ( Yuli )

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Cabjari Madina di Natal Gelar JMS 2026, Sosialisasikan Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan kepada Pelajar Pantai Barat

Neracanews | Mandailing Natal - Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah / JMS Tahun 2026 dengan...

Pasca Bencana Adiankoting Relokasi Lambat, Alokasi Huntap Dipertanyakan, Uang Rp 250 Juta Menko Polkam Dibagi ke Kades, Sisa Disimpan

Taput (Neracanews) - Bencana alam banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Tapanuli Utara menelan puluhan korban jiwa, meluluhlantakkan ratusan rumah warga, serta...

Pemprov Sumut Optimalkan 21 Daerah Irigasi, Lahan Pertanian Produktif Ditargetkan Capai 41 Ribu Hektare

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mengoptimalkan daerah irigasi yang belum produktif untuk meningkatkan luas lahan pertanian yang dikelola masyarakat. Pada...

Sosialisasi HAM Bersama Kemenham di Taput, Rapidin Simbolon Tekankan Pentingnya Mengetahui Hak dan Kewajiban

TAPANULI UTARA | (Neracanews) - Anggota DPR RI Komisi XIII Dapil Sumatera Utara II, Rapidin Simbolon, bersama Kementerian Hak Asasi Manusia RI menyelenggarakan sosialisasi...

Rutan Kelas IIB Natal Terima Bantuan Obat-obatan dari Pemerintah Kecamatan Natal

Neracanews | Mandailing Natal - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Natal menerima penyaluran bantuan obat-obatan dari Pemerintah Kecamatan Natal. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu,...