Bupati Karo Cory Sebayang Musnahkan Surat Suara yang Lebih dan Rusak Pada Pilkada 2024

Karo – Bupati Karo Cory Sebayang musnahkan surat suara yang rusak dan berlebih untuk pelaksanaan Pilkada 2024 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Karo, Jalan Letnan Mumah Purba, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Selasa(26/11/2024) sore.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Karo, termasuk Bupati Karo Cory S. Sebayang, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MM, M.Tr.Opsla, Dandim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti, dan Kajari Karo Darwis Burhansyah, SH, MH Selain itu, Ketua KPU Kabupaten Karo Rendra Gaulle Ginting beserta jajaran, Ketua Bawaslu Karo Gemar Tarigan beserta komisioner, serta sejumlah perwakilan dari Polres Tanah Karo turut hadir.

Acara diawali dengan Upacara dari Ketua KPU Kabupaten Karo, Rendra Gaulle Ginting, yang menyampaikan penghargaan kepada Forkopimda atas dukungan penuh terhadap tahapan Pilkada 2024. “Pemusnahan surat suara ini merupakan tindak lanjut dari petunjuk teknis yang diberikan KPU RI untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai regulasi, “dia.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, menekankan pentingnya momen ini sebagai langkah menjaga keutuhan Pilkada. “Satu lembar surat suara yang tercecer dapat menjadi viral. Oleh karena itu, langkah pemusnahan ini merupakan bagian penting dari proses pengamanan Pilkada,” ungkapnya.

Pemusnahan surat suara dilakukan secara simbolis oleh Forkopimda, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan. Total surat suara yang dihancurkan adalah:

Surat Pemilihan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut : 28 lembar rusak.
Surat Pemilihan suara Bupati dan Wakil Bupati Karo : 1.366 lembar rusak dan 65 lembar berlebih.

Pada kesempatan ini, Bupati Cory Sriwaty Sebayang memastikan seluruh logistik khususnya kotak dan surat suara telah berada di 269 desa/kelurahan di 17 Kecamatan se-Kabupaten Karo yang tersebar di 673 tempat pemungutan suara (TPS) dalam kondisi tersegel dan dipastikan dengan penjagaan ketat dari pihak TNI dan Polri, serta pengawasan pihak Bawaslu, tegasnya.

Pihaknya meminta jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk memperkuat sinergitas dan kolaborasi menghadapi pelaksanaan Pilkada pada 27 November.

Selanjutnya, Bupati Karo bersama Forkopimda Kabupaten Karo melaksanakan monitoring pembuatan Tempat Pemungutan Suara ke TPS 5 Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat dan TPS 3, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Cabjari Madina di Natal Jalin Sinergi dengan Pemerintah Kecamatan dan Desa Se-Kecamatan Natal Melalui Penandatanganan MoU

Neracanews | Mandailing Natal — Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kecamatan Natal dan Pemerintah Desa...

Pengurus Koperasi Sikap Mandiri dan PT PSU Sepakati 3 Langkah Konkret Percepatan Realisasi Plasma

Neracanews | Mandailing Natal – Pengurus Koperasi Sikap Mandiri melakukan pertemuan dengan Manajemen PT Perkebunan Sumut (PT. PSU) di Kantor PT PSU, Jl. Jamin...

Bupati Asahan Buka Turnamen Bulutangkis Piala Bupati Asahan Semi Open 2026

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Turnamen Bulutangkis Piala Bupati Asahan Semi Open Tahun 2026 di Hall PB. Rapi Jaya,...

Bupati Asahan Ikuti Fun Match Forkopimda FC dan Serahkan Piala Turnamen HUT Bhayangkara ke-80

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, digelar pertandingan persahabatan antara Forkopimda FC melawan Anak Harimau FC di Stadion Mutiara...

Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Cabang Natal dan Pemerintahan Kecamatan Batahan Teken MOU Pendampingan Hukum

Neracanews | Mandailing Natal – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Cabang Natal memperkuat komitmen dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintahan desa dengan menandatangani Memorandum of...