Kamis, Desember 5, 2024
BerandaDaerahBupati Karo Cory Sebayang Musnahkan Surat Suara yang Lebih dan Rusak Pada...
spot_img

Bupati Karo Cory Sebayang Musnahkan Surat Suara yang Lebih dan Rusak Pada Pilkada 2024

Karo – Bupati Karo Cory Sebayang musnahkan surat suara yang rusak dan berlebih untuk pelaksanaan Pilkada 2024 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Karo, Jalan Letnan Mumah Purba, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Selasa(26/11/2024) sore.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Karo, termasuk Bupati Karo Cory S. Sebayang, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MM, M.Tr.Opsla, Dandim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti, dan Kajari Karo Darwis Burhansyah, SH, MH Selain itu, Ketua KPU Kabupaten Karo Rendra Gaulle Ginting beserta jajaran, Ketua Bawaslu Karo Gemar Tarigan beserta komisioner, serta sejumlah perwakilan dari Polres Tanah Karo turut hadir.

Acara diawali dengan Upacara dari Ketua KPU Kabupaten Karo, Rendra Gaulle Ginting, yang menyampaikan penghargaan kepada Forkopimda atas dukungan penuh terhadap tahapan Pilkada 2024. “Pemusnahan surat suara ini merupakan tindak lanjut dari petunjuk teknis yang diberikan KPU RI untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai regulasi, “dia.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, menekankan pentingnya momen ini sebagai langkah menjaga keutuhan Pilkada. “Satu lembar surat suara yang tercecer dapat menjadi viral. Oleh karena itu, langkah pemusnahan ini merupakan bagian penting dari proses pengamanan Pilkada,” ungkapnya.

Pemusnahan surat suara dilakukan secara simbolis oleh Forkopimda, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan. Total surat suara yang dihancurkan adalah:

Surat Pemilihan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut : 28 lembar rusak.
Surat Pemilihan suara Bupati dan Wakil Bupati Karo : 1.366 lembar rusak dan 65 lembar berlebih.

Pada kesempatan ini, Bupati Cory Sriwaty Sebayang memastikan seluruh logistik khususnya kotak dan surat suara telah berada di 269 desa/kelurahan di 17 Kecamatan se-Kabupaten Karo yang tersebar di 673 tempat pemungutan suara (TPS) dalam kondisi tersegel dan dipastikan dengan penjagaan ketat dari pihak TNI dan Polri, serta pengawasan pihak Bawaslu, tegasnya.

Pihaknya meminta jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk memperkuat sinergitas dan kolaborasi menghadapi pelaksanaan Pilkada pada 27 November.

Selanjutnya, Bupati Karo bersama Forkopimda Kabupaten Karo melaksanakan monitoring pembuatan Tempat Pemungutan Suara ke TPS 5 Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat dan TPS 3, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe. (As)

RELATED ARTICLES
PILKADA SERENTAKspot_img
HARI PAHLAWANspot_img
BEROBAT GRATISspot_img
KETENTUAN PEMAKAIAN LAPANGAN OLAHRAGAspot_img
HIMBAUAN PENGIBARAN BENDERAspot_img
HARI SUMPAH PEMUDAspot_img
HARI SANTRI NASIONALspot_img
FKUB EXPOspot_img
JOB FAIR MINI MEDAN 2024spot_img
CARA PENULARAN TUBERKULOSIS (TBC)spot_img

Most Popular