Larikan Sepeda Motor Dari Madina, Pria Asal Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Neracanews | Mandailing Natal – Seorang Laki-laki (33) Alamat Jl.Darat No. 51 LK VIII RT / RW : 008 Kel / Desa Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota. Tebing Tinggi berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi. Dia ditangkap karena melarikan sepeda motor milik AHT.AZWAR (32), warga Desa Pasar Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal.

Unit reskrim polsek Padang Hilir polres Tebing Tinggi mengamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan an. HANAFI BASTARI Bin IBRAHIM bersama barang bukti 1 ( satu) unit sepeda honda VIRUS 150 cc, sehubungan dengan laporan polisi nomor : LP/B/41/X/2024 /SPKT/POLSEK MBG/POLRES MADINA/POLDA SUMUT, Tgl 20 Oktober 2024.

Kapolsek Muara Batang Gadis Iptu Akmaludin SH, MH pada Minggu (27/10) kepada media ini mengatakan, pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2034, sekira pukul 19:00 Wib di Desa Pasar Singkuang Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, pelaku melakukan dan melarikan sepeda motor milik korbannya dengan alasan pinjam sebentar, akan tetapi setelah ditunggu korban satu harian keberadaan pelaku tidak diketahui, dicoba korban menghubungi melalui telepon seluler juga tidak aktif.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Muara Batang Gadis bekerjasama dengan Tim Unit Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi melakukan pengejaran kepada pelaku penggelapan dan pelarian sepeda motor tersebut. Pelaku berhasil ditangkap di Tebingtinggi Kabupaten Sergai.

Setelah ditangkap, Unit reskrim polsek Muara Batang gadis melaksanakan pemeriksaan yang di duga Tsk an. HANAFI BASTARI Bin IBRAHIM di ruangan Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebing tinggi Tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sehubungan dengan laporan polisi nomor : LP/B/41/X/2024/SPKT/POLSEK MBG/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT, tgl 20 Oktober 2024

Kini tersangka pelaku penipuan / penggelapan sepeda motor tersebut sudah diamankan. Dan saat ini anggota masih dalam perjalanan dari tebing tinggi membawa tersangka menuju Mandailing Natal untuk diproses lebih lanjut, dalam perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pelaku diancam Pasal 372 dari KUHPidana, terang Iptu Akmaludin. (AHS)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karo Gelar Turnamen Badminton Antar Personel

Kabanjahe - Semarak peringatan Hari Bhayangkara ke-80 terus terasa di lingkungan Polres Karo. Setelah menggelar berbagai kegiatan olahraga, kali ini Polres Karo menyelenggarakan turnamen...

Diduga Jadi Sarang Penyalahgunaan Sabu, Barak di Perladangan Tiganderket Dirobohkan Polisi

Karo - Berawal dari laporan masyarakat melalui media sosial, sebuah lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan perladangan...

Tim LINGKABER Polres Karo Sisir Titik Rawan, Antisipasi Kejahatan dan Balap Liar

Karo – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengantisipasi berbagai bentuk tindak pidana seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian...

“Sandiwara”, Kadisnaker Sumut dalam Kasus Buruh

Medan - Pengacara kondang Kota Medan Herdin Lase, S.H., bersama rekanya Fatiwanolo Zega, SH., Leo Hidayat Gea, S.H, Nofaomasi Laia, S.H., merupakan perwakilan buruh...

Sensus Ekonomi 2026 Momentum Perbaikan Data Sosial, Zakiyuddin Harahap Ajak Warga Jujur Demi Akurasi Data

Wakil Walikota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menegaskan bahwa pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi momentum krusial untuk membenahi akurasi data kemiskinan di Kota Medan....