Dapat Informasi Marak Peredaran Narkoba di Wilkumnya, Kapolsek MBG Iptu Akmaludin Tangkap Bandar Besar di Tabuyung

Neracanews | Mandailing Natal – Polsek Muara Batang Gadis melakukan pengungkapan Kasus Narkotika jenis Shabu Shabu dan Narkotika jenis Ganja di Wilayah hukum (Wilkum) Polsek Muara Batang Gadis, Polres Madina.

Pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 Wib Kapolsek Muara Batang Gadis Iptu Akmaludin, S.H., M.H. Mendapat informasi bahwa maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu di Desa Tabuyung.

Kemudian Kapolsek menghubungi Kabag Ops Polres Madina guna meminta bantuan Personil untuk melakukan penindakan terhadap pelaku. Dan pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 Wib, Kabag Ops Polres Madina bersama 5 orang Personil tiba di Desa Tabuyung, kemudian sekira pukul 15.30 Kabag Ops Polres Madina bersama Kapolsek MBG dan Anggota melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri inisial ID Alias Buyung Upik dan M di Rumah Milik ID Alias Buyung Upik di Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Madina.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik besar transparan berisi diduga narkotika jenis Shabu, masing-masing dengan berat 124,4 gram dan 16,7 gram, 211 paket plastik klip transparan diduga narkotika jenis Shabu Dengan berat 65,27 gram, Dua (2) bungkus plastik warna biru diduga berisi narkotika jenis ganja masing-masing dengan berat 1600 gram dan 800 gram, Empat (4) Am yang diduga narkotika jenis ganja di balut kertas warna coklat dengan berat 14,04 gram.

Tiga (3) buah plastik klip transparan kosong, 1 bungkus plastik warna hitam berisi plastik klip kosong, 1 bungkus plastik warna hitam berisi potongan kertas warna coklat, 2 buah kaleng rokok berisi pipa kaca sebanyak 80 buah, 2 buah timbangan elektrik, uang sebanyak Rp.22.580.000,- diduga uang hasil penjualan narkotika jenis Shabu dan ganja.

Tiga (3) unit Handphone Nokia, 1 unit Handphone Samsung Flip 5, 1 unit Handphone Samsung Lipat, 2 unit Handphone Oppo dan 1 unit Handphone android merk Samsung.

Selanjutnya, Pasangan suami istri (tersangka) dan barang bukti yang ditemukan, di bawa ke Polres Madina guna proses lebih lanjut.

Tindakan yang diambil :
1. Amankan Terlapor (Tsk)
2. Amankan Barang Bukti
3. Bawa barang bukti dan terlapor ke Kantor
4. Lap Pimpinan
5. Buat LP
6. Lengkapi Administrasi.

Rencana tindak lanjut :
1. Pengembangan utk Kap Jaringan diatasnya.
2. Bawa Tsk dan BB ke Mako.
3. Lengkapi Mindik.
4. Limpah berkas. (Tim Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Disnaker Sumut Jangan Main Mata, Nasib Buruh Terancam

Medan - Pengacara kondang Kota Medan Herdin Lase, S.H., bersama rekanya Fatiwanolo Zega, SH., Leo Hidayat Gea, S.H, Nofaomasi Laia, S.H., merupakan perwakilan buruh...

Sensus Ekonomi 2026 Momentum Perbaikan Data Sosial, Zakiyuddin Harahap Ajak Warga Jujur Demi Akurasi Data

Wakil Walikota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menegaskan bahwa pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi momentum krusial untuk membenahi akurasi data kemiskinan di Kota Medan....

Rico Waas Tinjau Banjir di Medan Selayang, Siapkan Solusi Penanganan Drainase

Keluhan warga terkait banjir yang kerap merendam Jalan Bunga Mawar, Kecamatan Medan Selayang, mendapat respons cepat dari Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu...

Buka Turnament Pencak Silat IPSI Kota Medan Tahun 2026, Wali Kota Medan Ajak Generasi Muda Jaga dan Lestarikan Budaya

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas resmi membuka gelaran Open Turnament Pencak Silat IPSI Kota Medan tahun 2026, bertempat di GOR Kebun...

Pemprov Sumut Bersama APH Terus Perkuat Perang Melawan Narkoba, hingga Larangan ASN Gunakan Vape

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba melalui langkah pengawasan, penindakan, pencegahan, serta penguatan kolaborasi...