Diduga Melakukan Tindak Pidana Pencurian, Inisial S, PEM, HSB dan A Dilaporkan Ke Polisi

Neracanews | Mandailing Natal – Sudarmaji resmi melaporkan Inisial S, PEM, HSB dan A ke Polisi. Laporan Sudarmaji didasari dugaan Tindak Pidana Pencurian Biasa UU Nomor : 1 Tahun 1946 KUHP sebagai mana dimaksud dalam Pasal 362 yang terjadi di Jalan Jidin RT.09 RW .02 Titik Koordinat 0.36122040827587626, 99.2061082910698 Desa Batahan I Kabupaten Mandailing Natal.

Diketahui pada hari Jum’at dan Kamis 3 dan 4 Oktober 2024 sekira pukul 10 : 30 Wib bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh diduga terlapor dengan cara terlapor memanen dan membawa buah sawit milik Sudarmaji ( pelapor / korban ) yang diketahui oleh saksi Saknil Nasution sebanyak 520 ( Lima Ratus Dua Puluh ) janjang buah sawit.

Foto : Sudarmaji Melaporkan ke Polisi, Senin 07 Oktober 2024.

Akibat kejadian tersebut, Sudarmaji ( Pelapor / Korban ) mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.25.000.000,- ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah ).

Laporan saya telah diterima oleh a/n. KA SPKT Resor Mandailing Natal Kanit II Muhammad Syafii ditandatangani, Mandailing Natal, 07 Oktober 2024.
Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/292/X/2024/ SPKT / Polres Mandailing Natal / Polda Sumut dengan dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/292/X/2024//SPKT / Polres Madina / Polda Sumatera Utara, ungkap Sudarmaji.

Lanjutnya, Dasar Kepemilikan saya adalah Akta Notaris Nomor : 988 tertangal : 5 Januari 2024 dan surat Penguasaan Fisik Rekso Swarno tertanggal : 18 September 2018 yang ditindak lanjuti pindah menjadi milik Sudarmaji sesuai surat Ganti Rugi dari Rekso Swarno tertanggal : 19 September 2022, beber Sudarmaji.

Ditempat terpisah Kuasa Hukum Sudarmaji, Ali Sumurung, S.H, C.L.A dikonfirmasi kepada awak media ini membenarkan bahwa kliennya telah dirugiakan Rp. 25 000.000,- ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah ) atas kejadian ini.
Karenanya kita mendampingi Sudarmaji melaporkan ke Polres Madina.

Kita minta Aparat Penegak Hukum ( APH ) menindak tegas para pelaku yang diduga telah melakukan pencurian sesuai dengan hukum yang berlaku, agar mendapatkan efek jera, ujar Ali Sumurung.

Adapun pasal yang disangkakan jelas yaitu : Pasa 362 KUHP : Pencurian yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.
Pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 (Lima) Tahun, tutupnya. (AHS)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

20 Hewan Qurban, Masjid Al Ikhlas Jalan Umar, Bagi Kepada 800 Penerima

Medan - Warga jalan Umar, Bono, Ampera dan sekitarnya menerima pembagian daging hewan yang di sembelih Panitia Qurban Masjid Al Ikhlas, Jalan Umar, Kelurahan...

Pemkab Asahan Gelar Pawai Malam Takbiran Sambut Idul Adha 1447 Hijriah

ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Pawai Malam Takbiran dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Senin (26/05/2026). Kegiatan diawali dengan buka...

Pastikan Hewan Layak dan Sehat, Pemkab Asahan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Hewan Qurban

ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menggelar pemeriksaan kesehatan hewan qurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Kegiatan...

Bobby Nasution Minta Blackout Listrik di Sumatera Tak Terulang Lagi

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta peristiwa padamnya listrik di sebagian besar wilayah Pulau Sumatera pada Jumat (22/5/2026) lalu...

Ribuan Warga Padati Rengat, Bupati Inhu Lepas Pawai Obor dan Takbiran Iduladha 1447 H

INHU – Kecamatan Rengat seketika berubah menjadi lautan cahaya dan gema takbir pada Selasa (26/05/2026) malam. Ribuan warga tampak antusias memadati area di depan...