Neracanews | Mandailing Natal – Polres Madina sudah menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan anak dibawah umur yang viral dalam sepekan ini di Madina.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Plh Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto, tersangka yang ditetapkan itu baru 2 orang, yakni Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Tegal sari inisial RE dan IS setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madina.
Masih dua orang kita tetapkan sebagai tersangka, Kades (RE) dan Sekdes (IS) dan sudah dilakukan penahanan terhadap keduanya pada hari Selasa sore (25/6/24)” katanya melalui pesan Whatsapp.
Bukti sudah cukup dan lengkap dalam pemenuhan unsur penetapannya sebagai tersangka, dan untuk tersangka lain masih proses penyidikan” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Anak dibawah umur berusia lebih kurang 15 tahun bernama FI babak belur di aniaya oleh sejumlah warga di Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, karena diduga mencuri sebungkus rokok dan uang sebesar 50 ribu rupiah.
Dalam tayangan video yang beredar FI di siksa dengan cara di tampar dan dipukul dengan botol plastik, ditendang dan yang paling sadis kakinya di injak dengan kursi plastik.
Penganiayaan yang dialami FI itu terjadi pada tanggal 7 Juni lalu dan pihak keluarga membuat laporan pengaduannya ke Polres Mandailing Natal. (Tim/Red)