Taput (Neracanews) – Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengalami kekosongan. Sebanyak 3 jabatan yang mengalami kekosongan yakni, Kepala Dinas Perpustakaan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sekretaris DPRD (Sekwan).
Kepala Dinas Perpustakaan mengalami kekosongan karena pejabat sebelumnya memperoleh promosi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Sofian Simanjuntak telah pensiun sedangkan Sekwan, Irwan Hutabarat, meninggal dunia.
Sejumlah Calon Pejabat Eselon II hasil seleksi terbuka yang seyogianya bakal menduduki jabatan tersebut terkatung-katung nasibnya karena tak kunjung dilantik.
Padahal mereka telah dinyatakan lulus Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dilaksanakan pada masa pemerintahan mantan Bupati Taput sebelumnya, Nikson Nababan.
Informasi diperoleh, pengumuman akhir hasil seleksi terbuka dan sederet nama calon pejabat hasil seleksi terbuka telah dikeluarkan pada tanggal 23 Maret 2024 dan selanjutnya dikirim ke Mendagri untuk mendapatkan persetujuan pengangkatan dan pelantikan.
Ketidak jelasan nasib calon pejabat Eselon II disebut karena Penjabat (Pj) Bupati Taput, Dimposma Sihombing, belum mengajukan permohonan penerbitan surat pengantar persetujuan pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Pak Pj Bupati belum mengajukan permohonan rekomendasi pelantikan calon Pejabat Eselon II hasil seleksi terbuka, sehingga mereka belum bisa dilantik,” kata Kepala BKSDM Taput, Benjamin Nababan, ketika dikonfirmasi Rabu (19/06/2024) di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, sebenarnya pada masa pemerintahan mantan Bupati Nikson Nababan, melalui Surat Bupati Nomor 800/0332/5-3.3.1/IV/2024 tentang persetujuan Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli tertanggal 1 April 2024. Surat itu ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara cq Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara untuk diteruskan ke Dirjen Otda Kemendagri.
Atas surat tersebut, Dirjen Otda Kemendagri telah mengirimkan Surat Jawaban Kemendagri Nomor 100.2.2.6/3369/OTDA Tentang Tanggapan atas Permohonan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara tertanggal 10 Mei 2024.
Pada poin 2 pada surat itu disebutkan, mengingat Bupati Tapanuli Utara telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 23 April 2024, untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa transisi, permohonan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara belum dapat disetujui.
Pada poin 3 Selanjutnya pengangkatan dan pelantikan dapat dilakukan didasari pertimbangan dari Penjabat Bupati dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
“Poin 3 pada Surat Jawaban Kemendagri itulah yang hingga saat belum dilakukan pak Pj Bupati, sehingga belum bisa dilakukan pelantikan,” kata Benjamin Nababan.
Ditanya alasan Pj Bupati Taput, Dimposma Sihombing belum mengajukan permohonan persetujuan pengangkatan dan pelantikan, Benjamin mengatakan untuk lebih jelasnya agar ditanyakan kepada PJ Bupati.
Terkait hal ini, Pj Bupati Taput, Dimposma Sihombing, belum bisa dikonfirmasi karena sedang berada di luar kota. (Henry)