Dinilai Tak Becus Ungkap Kasus Korupsi PPPK Langkat, LBH Medan Desak Kapolri Copot Kapolda dan Dir Krimsus Polda Sumut

Neracanews | Medan : Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menegaskan pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut hanya mendapatkan ‘tumbal’ dua kepala sekolah sebagai tersangka kasus PPPK Langkat 2023.

” Artinya, penegakkan hukum yang berkeadilan terhadap para guru honorer terzolimi yang melakukan unjuk rasa sebanyak 3 kali itu ternyata sia-sia,” kata Irvan Sahputra didampingi Sofyan Muis Gajah dalam keterangan persnya di Medan, Kamis (13/06/2024).

Praktisi hukum muda itu juga menyebutkan bahwa dalam kasus tersebut semestinya kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi pada seleksi PPPK Langkat 2023 jelas telah melanggar pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945.

” Lalu Undang-Undang No 39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), ICCPR, Undang-undang nomor 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30/2002. PemenpaRB 14, Kepmenpan 658,659,651 dan 652,” tegasnya.

Maka, menurut LBH Medan, penyelesaian kasus itu tidak profesional dan diduga telah melanggar Perpol 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

” Oleh karena itu LBH Medan secara tegas mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda Sumut dan Dirkrimsus dari jabatannya. Seraya mengambil alih kasus PPPK Langkat ke Mabes Polri guna terciptanya keadilan bagi masyarakat khususnya para korban yang telah dirugikan secara moril serta materil,” ungkapnya.

Perlu diketahui terkait dengan kasus PPPK Langkat tersebut para guru honorer selaku korban telah melakukan aksi sebanyak 3 kali (24 Januari, 14 Maret dan 5 Juni 2024).

Dan pada aksi ketiga para guru juga telah membawa ‘kerenda mayat’ ke Polda sumut yang bertujuan untuk memberitahukan jika matinya penegakan hukum dan keadilan di Polda Sumut.

Disamping itu, para guru juga mengirimkan pengaduan dan mohon keadilan kepada Kapolri, Kabareskrim, Irwasum dan Kadiv Propam Mabes Polri pada 29 April 2024.(021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Erikson Sianipar dan Yayasan Bisukma Angkat Solusi: Lunasi Utang 2,9 Miliar Koperasi TSBP ke 30 Lebih Supplier Taput

Taput (Neracanews) – Langkah strategis yang diambil Erikson Sianipar, Pendiri Yayasan Bisukma, menuai apresiasi luas. Melalui kebijakan pemberian pinjaman dana kepada Koperasi Tumbuh Sejahtera...

Badan Gizi Nasional dan Satgas Makan Bergizi Gratis Polri Serta Bareskrim Polri Perkuat Sistem Pengawalan

Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri dan Bareskrim Polri memperkuat koordinasi dalam mengawal penanganan dugaan praktik ilegal jual beli...

PJ Kades Panggautan Salurkan 7 Ekor Sapi Qurban, Pastikan Seluruh Warga Tercover

Neracanews | Mandailing Natal - Penjabat Kepala Desa Panggautan, Ahmad Subhan Batubara, S.Pd., MM menyampaikan bahwa pelaksanaan qurban Idul Adha tahun ini di Desa...

Refleksi Iduladha, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial dan Jaga Lingkungan

Medan - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengajak masyarakat menjadikan hari raya kurban sebagai titik tolak meningkatkan ketakwaan dan keikhlasan dalam...

Bupati Asahan Saksikan Penyembelihan Sapi Bantuan Kemasyarakatan Presiden di Air Batu

ASAHAN – Bupati Asahan menghadiri sekaligus menyaksikan proses penyembelihan sapi bantuan kemasyarakatan Presiden Republik Indonesia di Masjid Besar Al-Huda, Dusun II Desa Sei Alim...