Neracanews | Medan – Puluhan mahasiswa dari berbagai aliansi menggelar aksi demonstrasi di depan Mako Polrestabes Medan pada Selasa (9/1/2023).
Dalam aksi tersebut, Arfy Hasibuan selaku kordinator aksi menyampaikan kekecewaannya terhadap para penyidik Polrestabes Medan yang dia anggap bekerja tak sesuai dengan prosedur.
” Kami selaku mahasiswa sangat sangat kecewa dengan penyidik Polrestabes Medan dan Penyidik Polsek Medan Kota”, tegasnya.
” 1. Masa sudah P21 selama 3 bulan namun tersangka kasus pengeroyokan dengan nomor polisi : STTL/1090/IV/2023/SPKT Polrestabes Medan, sampai saat ini tidak di serahkan ke kejaksaan, ada apa dengan penyidik, apakah ada permainan antara penyidik dengan tersangka?”, ujar Arfy
” 2. Kenapa korban penganiayaan yang seharusnya di lindungi, malah kemudian dijadikan tersangka oleh Polsek Medan Kota, apa sudah mati rasa keadilan di pikiran para penyidik?”, tukasnya
Disamping itu, Tommy Sinulingga selaku Kuasa Hukum Joe Hong Tjuan juga menyampaikan statementnya pada aksi mahasiswa yang digelar di depan Polrestabes Medan tersebut.
” Kami meminta Kapolrestabes Medan yang Baru Kombes Pol Tedy Sahala Marbun, dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama K Purba agar meninjau ulang penetapan tersangka yang diterapkan Polsek Medan Kota kepada Joe Hong Tjuan yang merupakan korban penganiayaan”, pungkasnya
Menanggapi aksi demonstrasi mahasiswa di depan Polrestabes Medan tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama K Purba mengundang beberapa perwakilan untuk sharing di ruangan gelar Satreskrim Polrestabes Medan.
Dalam pertemuan tersebut Kompol Jama K sangat berterima kasih kepada para perwakilan aksi yang hadir.
” Saya akan mendampingi langsung kasus penganiayaan bapak Joe Hong Tjuan ini, dan akan saya atensi”, ujarnya.
” Saya juga akan kordinasi langsung dengan pihak kejaksaan untuk menindak lanjuti kasus penganiayaan ini”, tutup Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang baru tersebut.(Tim)