Taput – Satuan Reserse Narkotika Polres Taput, berhasil meringkus 2 pelaku pengguna narkotika, setelah sempat melarikan diri dari kejaran dengan nekat menabrakkan mobilnya ke mobil polisi saat dicegat di jalan pada senin (16/10) kemarin dijalan Balige, kelurahan Situmeang Habinsaran, kecamatan Sipoholon, Taput.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui kasat narkoba AKP. M. Agus Santoso mengungkapkan, dalam kejadian tersebut 2 tersangka berhasil diamankan.
“Keduanya tersangka Chrisman Denic Hutabarat ( 24 ) warga Desa Sitampurung, kecamatan Tarutung, Taput dan Jefri Hot Asi Nababan ( 26 ) Warga Sosor Silintong, Desa Tapian Nauli, Kecamatan Sipoholon, Taput Saat penangkapan kedua tersangka sempat terjadi peristiwa sengit. Dimana, saat tim opsnal narkoba mencegat mobil Honda CRV ber nomor polisi BB 1907 BI yang dikemudikan tersangka Hot Asi Nababan di TKP, di Jalan Balige, kelurahan Situmeang Habinsaran, kecamatan Sipoholon, tersangka melarikan diri.” ungkap Santoso di Mapolres Taput. Kamis (19/10/2023).
Tim yang sudah memonitor pergerakan mobil pelaku, petugas sudah memarkirkan mobilnya di arah berlawan di tengah jalan dengan maksud agar mobil pelaku tidak bisa melarikan diri.
Pelaku yang berusaha kabur dan nekat menabrakkan mobilnya ke mobil polisi yang di parkir di jalan umum dan laga kambing. Pelaku menabrak mobil polisi masih berusaha kabur dan memaksa mobilnya mundur untuk bisa lolos dan melaju ke arahnya. Setelah kabur dengan mobilnya sekitar 500 meter mobil pelaku kembali menabrak mobil angkot yang sedang parkir di jalan.
Kesempatan itu, salah seorang tersangka yaitu Hot Asi Nababan keluar dari mobilnya dan melarikan diri ke semak-semak. Tidak sampai disitu, tersangka Chrisman Denic Hutabarat mengambil alih kemudi berusaha kabur dengan memaksa mobilnya melaju. Dan petugas sat narkoba mengejarnya dari belakang menggunakan sepeda motor .
Dengan berbagi tugas, tim sebagian mencari tersangka ke semak-semak dan sebagian lagi mengejar mobil yang melarikan diri. Setelah berjarak 1 Km dari tabrakan mobil angkot, pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas dari mobilnya yang mogok mengalami kerusakan.
“Saat di geledah, dari tangan tersangka di temukan barang bukti narkoba berupa 2 ( Dua ) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus di kertas warna putih seberat 0.18 Gram. Selanjutnya tersangka di boyong ke polres Taput untuk pemeriksaan” papar Santoso.
Tim opsnal yang sudah bergabung kembali melakukan pencarian terhadap tersangka yang melarikan diri ke semak-semak. Berhubung karena sudah malam hari tersangka hari itu tidak berhasil di temukan. Baru keesokan harinya petugas kembali melakukan pencarian dan berhasil menemukan tersangka yang bersembunyi dirumahnya yang berjarak 3 Km dari pelarian. Kini keduanya sudah di tahan di polres Taput untuk pengembangan.
“Berdasarkan keterangan kedua tersangka mereka membeli sabu tersebut dari seseorang warga kabupaten Toba untuk di konsumsi. Namun kita masih tetap mengembangkan keterangan dari kedua tersangka untuk memastikan apakah BB sabu tersebut hanya sebanyak itu atau masih ada yang di sembunyikan. Sedang bandarnya saat ini sedang dalam pengejaran di kabupaten Toba untuk mengetahui keterangan kedua tersangka yang berhasil di tangkap, Keberhasilan menangkap kedua pelaku ini bukan hanya semata-mata kehebatan petugas kita, namun hal ini juga dukungan dari masyarakat karena masyarakat tidak ingin narkoba merajalela di Taput agar generasi muda tidak terlibat maupun turut ikut-ikutan.” Jelas Santoso. (Henry)