MEDAN – Suria Darma Ginting menjadi tahanan Kota, disebut Gelmok Samosir SH,MH, santai-santai di Palipi Samosir.
Diketahui Gelmok Samosir merupakan kuasa hukum dari salah seorang pelapor Suria Darma, dari tiga pelapor lainya.
“Satu jam setelah kami komunikasi dengan pak Kasipidum, satu jam itu juga posisi mereka hilang dari Face book sedang di Samosir,” ungkap Gelmok Samosir.
Hal itu dikatakan Gelmok secara langsung kepada beberapa pejabat dan JPU Kejari Medan, saat melakukan audiensi bersama anggota PBB DPC Kota Medan di Kantor Kejari Medan, Selasa (29/8/2023).
Kepada para Jaksa Gelmok Samosir mengungkapkan, bahwa satu jam setelah mereka mengambil foto itu dari Fb, postingan itu langsung dihapus oleh seseorang.
Hingga diduga bahwa seseorang oknum telah melakukan komunikasi kepada Suria Darma.
“Apalagi disini yah, satu jam setelah kami cabut langsung di hapus. Jadi siapa yang melakukan komunikasi…?, Jadi untuk mempermudah proses persidangan, kami sangat ingin ditahan,” Sebut Gelmok Samosir kepada para Jaksa saat mediasi.
Gelmok meminta maaf kepada seluruh jajaran Kejari Medan, hingga mengatakan bahwa ada oknum-oknum pihak Kejari Medan yang bermain.
“Mohon maaf saya berani menuduh oknum disini dapat saya ucapkan, kalau ngga ada boleh saya ditangkap bicara. Supaya kita fer,” Sebutnya.
Sementara itu pihak Kejari Medan melalui Kasubsi Pratu Trian, yang juga merupakan salah satu Jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus itu, mengatakan bahwa Suria Darma Ginting jadi tahanan kota karena mengidap penyakit Hipersensitif, hingga di jamini oleh keluarganya.
“Progres nya sudah tahap persidangan, tiga kali persidangan tidak hadir karena ada surat keterangan sakitnya dan kami sudah menjenguk nya kesana tanggal 21 agustus 2023,” Sebut Trian sembari menunjukkan foto ketika pihak Kejari Medan menjenguk Suria Darma.
JPU Trian juga menepis tentang kebenaran Surya darma Ginting jalan- jalan ke Palipi Samosir. Dia mengatakan bahwa hal itu diluar pengetahuan pihak Kejari Medan.
“Tanggal 21 itu lagi di opname dia, di rumah sakit Prima Astetika dengan penyakit Hipertensif. Dua kali sidang tak hadir kita langsung cek,” Sebut JPU Trian.
Sebelumnya Suria Darma Ginting di laporkan oleh beberapa orang karena diduga terlibat dengan kasus penipuan dan penggelapan beberapa unit kendaraan bermotor ( Mobil).
Kini berkasnya sudah di Kejaksaan negeri (Kejari) Medan dan terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor 1433/Pid.b/2023/PN Medan, pelapor atasnama Rudi Antoni Simanjuntak. Nomor 1434/Pid.b/2023/PN Medan, pelapor atas nama Robinson Sitepu. Nomor 1435/Pid.b/2023/PN Medan, pelapor Natanael Bangun.
Semua pelapor itu mengatakan belum mendapatkan keadilan karena mulai dari berproses di kepolisian hingga di Kejaksaan, sampai saat ini tersangka Suria Darma Ginting belum pernah di tahan. (ps)