2 Mantan Narapidana Diringkus Polres Tapanuli Utara Kasus Ganja

Tapanuli Utara – Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi SIK, MH, mengungkapkan, Satuan reserse narkotika Polres Taput mengamankan 2 orang warga Tarutung atas kepemilikan narkotika jenis ganja dari Jalan Raja Yohannes Hutabarat Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput pada hari Rabu kemarin.

Kedua mantan napi itu yakni Janas Viktor Maruli Tua Sinaga (49), warga Jalan Raja Saul Lorong 2B Kecamatan Tarutung, dan Serevina Nopena Purba (49), warga Jalan Guru mangaloksa Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.

Dijelaskan, keduanya diamankan saat sedang mengendarai sepeda motornya masing-masing tepat di Jalan Raja Yohannes Hutabarat Kecamatan Tarutung.

“Mereka dicegat oleh tim Opsnal narkoba, berdasarkan informasi dari masyarakat dimana keduanya dicurigai memiliki narkotika jenis ganja,” ujar Kapolres pada media ini lewat WhatsApp, Jumat (3/2/2023).

” Atas informasi tersebut lalu petugas mencegat Serevina Nopena Purba lalu dilakukan penggeledahan di badan maupun sepeda motor yang dikendarainya, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket narkotika diduga jenis ganja dari dalam jok tempat duduk sepeda motornya, 1 paket dari kantong stang sebelah kanan dan 1 paket dari kantong stang sebelah kiri,” ungkapnya.

Saat SNP diberhentikan dan digeledah petugas, JVMTS yang telah melaju sebelumnya kembali memutar sepeda motornya melihat temannya diberhentikan petugas. Begitu JVMTS tiba di lokasi penggeledahan, selanjutnya petugas pun merasa curiga kalau mereka satu komplotan sehingga turut dilakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika dari badannya juga dari sepeda motornya.

Usai menggeledah, petugas memboyong keduanya ke ruangan Sat narkoba untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat mereka diamankan, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis ganja dan 1 unit sepeda motor honda scoopy dengan nomor polisi BB 3611 BG.

“Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif, dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, penyidik diberikan waktu 6×24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum penetapan tersangka.

Dari hasil penelusuran, keduanya mantan narapidana dimana, JVMTS terlibat kasus Narkoba tahun 2019 dan mendapat hukuman 10 bulan penjara, sedangkan SNP merupakan eks narapidana dalam kasus UU ITE tahun 2019 dan mendapat hukuman 1 tahun 7 bulan penjara.

Setelah dilakukan tes urine terhadap keduanya, hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkoba. (Henry)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Natal Kunjungi Posal Natal Ucapkan Selamat HUT TNI AL ke-81

Neracanews | Mandailing Natal - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Angkatan Laut ke-81, Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si...

Karo Ops dan Dansat Brimob Turun Langsung Pimpin Pemadaman Karhutla di Inhu

INHU — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 20 hektar melanda wilayah Desa Pulau Jumat, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Menanggapi...

Panitia Peresmian Kegiatan Akademik STAI Syekh Abdul Fattah Natal Resmi Dibubarkan

Neracanews | Mandailing Natal - Pengurus Yayasan Pendidikan Pantai Barat Madina (YP2BM) selaku Panitia Pelaksana Peresmian Dimulainya Kegiatan Akademik (Perkuliahan) Sekolah Tinggi Agama Islam...

DPRD Medan Rekomendasi Pembongkaran Bangunan Milik Oknum Anggota DPRD Sumut “Penguasa Adu Deking”

Medan - Komisi IV DPRD Medan yang membidangi infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup merekomendasikan pembongkaran bangunan milik oknum anggota DPRD Sumut Pintor Sitorus, Rabu...

Penipuan Hasil Panen di Karo, Warga Linggajulu Rugi Rp55 Juta

KABANJAHE — Warga Desa Linggajulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Efrison Bangun (32 tahun), resmi melaporkan kasus penipuan dan penggelapan uang ke Polres Tanah...