Bupati Karo Hadiri Road To Hari Anti Korupsi Sedunia 2022

Karo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karo bersama Bupati Karo menggelar Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Paripurna Gedung DPRD Karo, Senin (28/11/2022).

Rapat Paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan didampingi Wakil ketua Sadarta Bukit dan Davit Kristian Sitepu dihadiri Bupati Karo Cory S Sebayang, Forkopimda Karo, anggota DPRD Karo, dan OPD kabupaten Karo.

Setelah penyampaian Laporan pendapat akhir dari masing-masing fraksi dilanjutkan laporan dari hasil rapat gabungan Komisi, serta pengambilan keputusan dan penandatanganan persetujuan bersama Bupati Karo yang di bacakan Plt.Kepala Sekretariat DPRD Karo Rutina Br Sebayang,

Dalam sambutannya, Bupati Karo Cory S Sebayang mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan anggota DPRD Karo atas kerjasama dalam pembahasan Ranperda melalui penyampaian saran dan tanggapan dari masing-masing fraksi dan gabungan komisi sehingga saat ini kita bisa melakukan persetujuan bersama atas Rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2023 untuk pembangunan yang lebih baik lagi kedepannya.

Lanjut bupati mengatakan, Berdasarkan dengan amanat pasal 112 Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelola Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa rancangan Perda Kabupaten Kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan perkada tentang penjabaran APBD untuk disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 hari sejak tanggal persetujuan rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda oleh Bupati.

“Jad, hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2023. Selanjutnya hasil penyelarasan tersebut akan ditetapkan melalui keputusan pimpinan DPRD sebagai Dasar Penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023,” jelasnya.

“Harapan kita seluruh tahapan-tahapan hingga penetapan tersebut dapat kita lakukan tepat waktu paling lambat 31 Desember 2022 sehingga kita dapat segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah kita canangkan di tahun anggaran 2023, untuk bisa bangkit lebih cepat,”Pungkasnya. (Afs)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Erikson Sianipar dan Yayasan Bisukma Angkat Solusi: Lunasi Utang 2,9 Miliar Koperasi TSBP ke 30 Lebih Supplier Taput

Taput (Neracanews) – Langkah strategis yang diambil Erikson Sianipar, Pendiri Yayasan Bisukma, menuai apresiasi luas. Melalui kebijakan pemberian pinjaman dana kepada Koperasi Tumbuh Sejahtera...

Badan Gizi Nasional dan Satgas Makan Bergizi Gratis Polri Serta Bareskrim Polri Perkuat Sistem Pengawalan

Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri dan Bareskrim Polri memperkuat koordinasi dalam mengawal penanganan dugaan praktik ilegal jual beli...

PJ Kades Panggautan Salurkan 7 Ekor Sapi Qurban, Pastikan Seluruh Warga Tercover

Neracanews | Mandailing Natal - Penjabat Kepala Desa Panggautan, Ahmad Subhan Batubara, S.Pd., MM menyampaikan bahwa pelaksanaan qurban Idul Adha tahun ini di Desa...

Refleksi Iduladha, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial dan Jaga Lingkungan

Medan - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengajak masyarakat menjadikan hari raya kurban sebagai titik tolak meningkatkan ketakwaan dan keikhlasan dalam...

Bupati Asahan Saksikan Penyembelihan Sapi Bantuan Kemasyarakatan Presiden di Air Batu

ASAHAN – Bupati Asahan menghadiri sekaligus menyaksikan proses penyembelihan sapi bantuan kemasyarakatan Presiden Republik Indonesia di Masjid Besar Al-Huda, Dusun II Desa Sei Alim...