Taput | (Neracanews) – Usai di beritakan di media kemarin, terkait Jembatan Lumban Silintong Kecamatan Pagaran Berbiaya Rp 332 Juta, saat media monitoring Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara pada Jumat sore (24/10/25), di lokasi pekerjaan pembangunan jembatan yang baru selesai dikerjakan, terpantau tumpukan material berupa batu sirtu, yang sebelumnya permukaan jalan tergerus banjir telah dilapisi sirtu (material konstruksi berupa pasir dan batu).
Tindakan penutupan permukaan jalan bekas hantaman banjir setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut, diduga merupakan akal-akalan pihak rekanan untuk mengelabui kualitas pekerjaan yang diduga kuat tidak sesuai bestek pekerjaan agar terhindar dari sorotan publik.
Sebelumnya, kondisi permukaan jalan di sisi Jembatan Lumban Silintong di Desa Lumban Silintong, Kecamatan Pagaran yang baru selesai dikerjakan mengelupas dan tergerus banjir.
Tampak material bahan bangunan berupa campuran pasir dan batu (sirtu) berserakan di permukaan aspal bekas galian pembangunan jembatan. Hampir separuh dari permukaan jembatan beton sepanjang kira-kira 2 meter juga terlihat meninggi sehingga berpotensi terjadi kecelakaan serta kendaraan kecil seperti kendaraan pribadi kesulitan melintasi jembatan.
Abutmen, berupa penyangga jembatan yang menghubungkan dek (permukaan jembatan) ke tanah yang berfungsi menopang bobot vertikal maupun horisontal juga terlihat retak.
Papan informasi proyek pekerjaan jembatan diduga sengaja dirobek dan dilemparkan beberapa meter dari lokasi pekerjaan, dan diketahui pembangunan jembatan dengan nama paket “Penanggulangan Bencana Alam Longsor Jembatan Lumban Silintong, Kecamatan Pagaran” didanai belanja tidak terduga (BTT) APBD Taput tahun 2025.
Pekerjaan dengan pagu anggaran Rp 332,8 juta dikerjakan CV Samuel Sahattua, tanggal dimulai 11 Juni dan selesai 8 Oktober 2025.
Sementara, Inspektur Inspektorat Taput, Erikson Siagian ketika dihubungi melalui telepon selulernya Jumat (24/10/2025) pukul 19.00 WIB mengatakan akan segera menurunkan tim untuk memeriksa kualitas pekerjaan yang didanai belanja tidak terduga (BTT) APBD Taput tahun 2025 itu.
Pekerjaan fisik tahun anggaran bejalan baru akan dilakukan audit dan pemeriksaan (oleh Inspektorat), setelah suatu pekerjaan telah dibayarkan dan dilakukan berita acara serah terima pekerjaan dengan satker, dalam hal ini BPBD Taput.
“Ada baiknya hal tersebut ditanyakan dulu ke satker (BPBD). Begitupun, kami mengapresiasi informasi ini. Kami akan segera cek ke lapangan,” kata Erikson. (Henry)



