Kamis, Juni 19, 2025
spot_img

Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Penggelapan Gaji Aron

Karo – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penggelapan uang senilai Rp22.293.000, yang dilakukan oleh ST(35), petani warga Perumahan Residence 2 Korpi, Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu(8/12/2024), pukul 14:00 WIB, di rumah tersangka.

” Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M. Tr. Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H, menjelaskan, kasus ini bermula pada Minggu(15/01/2023) lalu, di rumah tersangka ketika korban Bazatulo Bawamenewi (23), bersama 26 rekannya, yang bekerja sebagai buruh pertanian ingin meminta gaji mereka kepada tersangka ST(35), yang merupakan kepala aron (koordinator buruh pertanian). Total gaji yang seharusnya diterima oleh para buruh mencapai Rp. 22.293.000.

” Dari keterangan korban, saksi, dan pemilik ladang, diketahui bahwa uang gaji telah diserahkan kepada tersangka. Namun, tersangka tidak memenuhi kewajibannya untuk membayarkan upah kepada para buruh dan malah menggunakannya untuk keperluan pribadinya.

“Jadi setelah menerima uang tersebut dari pemilik ladang melalui transfer, tersangka tidak membayarkan upah kepada para buruh dan malah melarikan diri. Awalnya, tersangka sempat kabur ke Pekanbaru, Riau, untuk menghindari pengejaran polisi”, jelas Kasat Reskrim.

” Lanjutnya, setelah beberapa waktu, tersangka kembali ke Berastagi, dimana ia akhirnya ditangkap oleh Unit Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, IPDA Henry I. Damanik, S.H., di rumahnya di Perumahan Residence 2 Korpi.

” Dalam kasus ini, turut disita barang bukti berupa bukti transfer dari pemilik ladang kepada tersangka, yang menguatkan bahwa uang tersebut memang telah diterima oleh pelaku.

“Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dipersangkakan melanggar pasal 372, pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara”, kata Kasat Reskrim.

” Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

( Yuli )

 

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Polsek Natal Laksanakan Bakti Sosial Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Neracanews | Mandailing Natal - Personil Polisi sektor (Polsek) Natal Polres Mandailing Natal beserta Bhayangkari Ranting Natal melaksanakan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) dalam rangka...

Bupati Asahan Terima Kunjungan Rektor UNA

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si menerima kedatangan Rektor Universitas Asahan (UNA) di Rumah Dinas Bupati Asahan, Selasa (17/06/2025). Rektor UNA Prof. Dr. Mangaraja...

Wali Kota Tanjungbalai Harapkan KONI Dukung Visi Tanjungbalai EMAS

Tanjungbalai – naracanews.com| Wali Kota Tanjungbalai, H. Mahyaruddin Salim, berharap kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tanjungbalai masa bakti 2024–2028 dapat bersinergi dengan...

Terkesan Janggal, Sebanyak 241 Desa Di Taput Anggarkan Belanja Alat Komunikasi Walkie Talkie TA 2025

Taput (Neracanews) - Handy Talkie (HT) tradisional memang mulai ditinggalkan di tengah kemajuan teknologi yang pesat. Dengan perkembangan teknologi komunikasi modern, Dengan adanya kegunaan...

Event Trail of The Kings 2025 Digelar di Danau Toba, Kenalkan Pariwisata Sumut ke Seluruh Dunia

MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyebut bahwa event Trail of The Kings yang dilaksanakan di kawasan Danau Toba dapat...