Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

Uang Nasabah Sebesar Rp 2,5 Miliar Hilang, Ternyata Dicuri dan Digelapkan Teller Bank

Sejumlah uang nasabah di sebuah bank milik negara di Kabupaten Sambas , Kalimantan Barat , hilang. Nilainya sebesar Rp 2,5 miliar. Usai memperoleh laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Dari proses menerjemahkan Yang dijalankan, terungkap bahwa KASUS Penyanyi merupakan tindakan Pencurian Dan penggelapan Uang. Kasus ini diduga melibatkan KA, salah seorang karyawan bank tersebut. Polisi telah menangkapnya.

KA diketahui sebagai teller. Ia bekerja di bank itu selama 3,5 tahun. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo menjelaskan, KA diduga melakukan perbuatannya sejak Agustus 2020. “Hasil penyidikan tidak diketahui, aksi tersangka KA telah dilakukan sejak Agustus 2020,” sebut Herry dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3/2021).

Ketika digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), kunci berangkas, kunci teller, buku trading, dan telepon seluler. “Kemudian hasil pemeriksaan, serta sejumlah barang bukti yang ditemukan, ditetapkan satu orang tersangka berinisial KA yang bekerja sebagai teller,” ujar Herry.

Modus pelaku

Herry mengatakan, sebagian besar uang yang dibawa kabur pelaku dipakai untuk trading online. “Pelaku mengaku, uang-uang hasil pencurian dan penggelapan langsung dimasukkan ke akun investasi online,” bebernya.

Sejumlah modus dipakai KA untuk mendapatkan uang, antara lain mencuri di brankas bank dan anjungan tunai mandiri (ATM) serta tidak menyetorkan uang dari nasabah. Saat pertama kali beraksi, KA mengambil uang sebesar Rp 300 juta dari sebuah mesin ATM. Lalu, dia mengambil Rp 340 juta di kendaraan mobil bank keliling.

Setelahnya, uang Rp 1,2 miliar diambilnya dari brankas. Ia kemudian menggelapkan uang nasabah senilai lebih dari Rp 400 juta.

Hukuman untuk KA Lihat Foto Ilustrasi hukum di Indonesia(shutterstock.com) Herry menerangkan, KA dijerat dengan tindak pidana pencurian dan penggelapan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Tak cuma itu, dia juga akan dijerat dengan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kalau untuk pencurian itu 5 tahun, sedangkan TPPU bisa 10 tahun,” papar Herry.
Sumber: Kompas.com

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

PMI Medan dan Palang Merah Amerika Paparkan Program Ketahanan Panas kepada Pemko Medan

Medan - Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Medan bersama perwakilan Palang Merah Amerika beraudiensi dengan Pemko Medan, Kamis (12/3/2026). Rombongan diterima Wakil Wali Kota...

Sumut Kembangkan Satu Data Tunggal Bencana

MEDAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut mengembangkan satu data tunggal kebencanaan melalui portal...

Dewan Pendidikan Taput Dilantik, Diharapkan Dorong Kemajuan Pendidikan dan Pembentukan Karakter

Taput (Neracanews) - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, melantik anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Taput dalam acara yang berlangsung di SMP Negeri...

Wabup Taput Buka Forum RKPD 2027 Fokus pada Akselerasi Ekonomi dan Kualitas SDM

Taput (Neracanews) - Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Deni Parlindungan Lumbantoruan, didampingi Sekretaris Daerah Henry M. M. Sitompul, membuka secara resmi Forum Lintas Perangkat...

NCW Terima Balasan Klarifikasi Imigrasi Soal 10 WNA, Minta Proses Hukum Dibuka Secara Transparan

Bekasi – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyatakan telah menerima balasan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang terkait permohonan...