Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

TP PKK Pusat Bahas Evaluasi Kinerja Tahun 2021 dan Rencana Program Tahun 2022

Jakarta – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Pusat membahas evaluasi kinerja atau program TP PKK Tahun 2021 dan Rencana Program untuk Tahun 2022. Pembahasan itu berlangsung pada webinar Obrolan Santai Kader Inspiratif (ObraS KaIN) PKK yang digelar secara virtual, Selasa (28/12/2021).

Pada webinar itu, hadir sebagai narasumber Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Masyarakat TP PKK Pusat Suwadiono Winardi. Ia menjelaskan beberapa dasar penyelenggaraan evaluasi program PKK tersebut, di antaranya Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 serta Pasal 55 dan 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020. Dasar lainnya yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 411.4 – 4946 Tahun 2021 tentang Pengesahan Keputusan Ketua Umum TP PKK tentang Hasil Rakernas IX PKK Tahun 2021.

“Melalui evaluasi tersebut diharapkan dapat diperoleh perbandingan realisasi input, proses, dan output dari serangkaian pengelolaan program PKK. Momentum akhir Tahun Anggaran 2021 sangat tepat untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan program-program PKK sepanjang tahun 2021,” ujar Suwadiono.

Suwadiono menambahkan, evaluasi program merupakan salah satu unsur dalam siklus manajemen program yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Rangkaian evaluasi ini dilakukan dengan membandingkan realisasi antara input, proses, dan output terhadap rencana dan kegiatan yang telah dilaksanakan. Upaya ini sebagai media atau instrumen untuk mengetahui tingkat pencapaian suatu program dengan mengidentifikasi potensi yang dimiliki sekaligus permasalahan yang dihadapi.

“Dalam hal ini evaluasi program PKK merupakan bagian dari pembinaan terhadap gerakan PKK (bukan inspeksi),” imbuhnya.

Selain itu, Suwadiono juga menyampaikan kesimpulan umum atas pencapaian program TP PKK Pusat selama 2021. Menurutnya, secara umum realisasi program telah terlaksana 100 persen sesuai dengan rencana dan target sasaran. Hal itu meliputi dua klaster program, yaitu pertama, regular dan dapat ditindaklanjuti segera oleh daerah. Klaster kedua, yakni responsif, inovatif, dan menjadi inspirasi bagi daerah.

“Selanjutnya terdapat dua orientasi atau fokus program, yaitu penajaman terhadap prioritas program gerakan PKK, dan peningkatan kapasitas kelembagaan gerakan PKK baik Tim Penggerak maupun kader PKK,” pungkasnya. (021)

Puspen Kemendagri

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

PMI Medan dan Palang Merah Amerika Paparkan Program Ketahanan Panas kepada Pemko Medan

Medan - Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Medan bersama perwakilan Palang Merah Amerika beraudiensi dengan Pemko Medan, Kamis (12/3/2026). Rombongan diterima Wakil Wali Kota...

Sumut Kembangkan Satu Data Tunggal Bencana

MEDAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut mengembangkan satu data tunggal kebencanaan melalui portal...

Dewan Pendidikan Taput Dilantik, Diharapkan Dorong Kemajuan Pendidikan dan Pembentukan Karakter

Taput (Neracanews) - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, melantik anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Taput dalam acara yang berlangsung di SMP Negeri...

Wabup Taput Buka Forum RKPD 2027 Fokus pada Akselerasi Ekonomi dan Kualitas SDM

Taput (Neracanews) - Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Deni Parlindungan Lumbantoruan, didampingi Sekretaris Daerah Henry M. M. Sitompul, membuka secara resmi Forum Lintas Perangkat...

NCW Terima Balasan Klarifikasi Imigrasi Soal 10 WNA, Minta Proses Hukum Dibuka Secara Transparan

Bekasi – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyatakan telah menerima balasan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang terkait permohonan...