Kamis, September 18, 2025
spot_img

TP PKK Pusat Bahas Evaluasi Kinerja Tahun 2021 dan Rencana Program Tahun 2022

Jakarta – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Pusat membahas evaluasi kinerja atau program TP PKK Tahun 2021 dan Rencana Program untuk Tahun 2022. Pembahasan itu berlangsung pada webinar Obrolan Santai Kader Inspiratif (ObraS KaIN) PKK yang digelar secara virtual, Selasa (28/12/2021).

Pada webinar itu, hadir sebagai narasumber Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Masyarakat TP PKK Pusat Suwadiono Winardi. Ia menjelaskan beberapa dasar penyelenggaraan evaluasi program PKK tersebut, di antaranya Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 serta Pasal 55 dan 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020. Dasar lainnya yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 411.4 – 4946 Tahun 2021 tentang Pengesahan Keputusan Ketua Umum TP PKK tentang Hasil Rakernas IX PKK Tahun 2021.

“Melalui evaluasi tersebut diharapkan dapat diperoleh perbandingan realisasi input, proses, dan output dari serangkaian pengelolaan program PKK. Momentum akhir Tahun Anggaran 2021 sangat tepat untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan program-program PKK sepanjang tahun 2021,” ujar Suwadiono.

Suwadiono menambahkan, evaluasi program merupakan salah satu unsur dalam siklus manajemen program yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Rangkaian evaluasi ini dilakukan dengan membandingkan realisasi antara input, proses, dan output terhadap rencana dan kegiatan yang telah dilaksanakan. Upaya ini sebagai media atau instrumen untuk mengetahui tingkat pencapaian suatu program dengan mengidentifikasi potensi yang dimiliki sekaligus permasalahan yang dihadapi.

“Dalam hal ini evaluasi program PKK merupakan bagian dari pembinaan terhadap gerakan PKK (bukan inspeksi),” imbuhnya.

Selain itu, Suwadiono juga menyampaikan kesimpulan umum atas pencapaian program TP PKK Pusat selama 2021. Menurutnya, secara umum realisasi program telah terlaksana 100 persen sesuai dengan rencana dan target sasaran. Hal itu meliputi dua klaster program, yaitu pertama, regular dan dapat ditindaklanjuti segera oleh daerah. Klaster kedua, yakni responsif, inovatif, dan menjadi inspirasi bagi daerah.

“Selanjutnya terdapat dua orientasi atau fokus program, yaitu penajaman terhadap prioritas program gerakan PKK, dan peningkatan kapasitas kelembagaan gerakan PKK baik Tim Penggerak maupun kader PKK,” pungkasnya. (021)

Puspen Kemendagri

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Gubernur Bobby Nasution Tekankan OPD di Jajarannya Rutin Sampaikan Program ke Publik

MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menekankan pada organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, untuk rutin menyampaikan program-programnya kepada publik,...

Pemprov Sumut Mulai Jalankan Program Sekolah Gratis Tahun 2026

MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) akan mulai Program Sekolah Gratis pada tahun 2026. Program ini akan dilakukan secara bertahap dan dimulai...

UHC Sumut Capai 98,6%, Pemprov Komitmen Jamin Layanan Kesehatan Optimal Bagi Warganya

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan bahwa program Universal Health Coverage (UHC) bukanlah program "ecek-ecek" dan berkomitmen penuh untuk menjamin layanan...

Bupati Asahan Tegaskan Pembangunan Jalan Jadi Prioritas

Kisaran – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menegaskan pembangunan jalan menjadi prioritas utama pemerintah daerah sesuai RPJMD 2025–2030. Meski begitu, sektor kesehatan,...

Pemkab Asahan Terima Hibah Situs Bersejarah MTQ Pertama di Indonesia

Kisaran – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Kabupaten Asahan berlangsung penuh kekhidmatan sekaligus melahirkan momen bersejarah. Pada acara yang dipusatkan di...