Sabtu, April 26, 2025
spot_img

Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula, Rugikan Negara Rp 400 Miliar

Mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditangkap Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi impor gula.

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) pada tahun 2015-2016 itu pun menjadi tersangka, ia mengenakan baju tahanan Kejaksaan Agung

Mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Jokowi itu diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024), menjelaskan peran Tom Lembong dalam kasus yang menimpanya.

“Bahwa TL ini tadi yang pertama adalah telah memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat,” katanya.

Impor gula yang dilakukan pemerintah saat itu untuk menstabilkan harga karena gula langka di pasaran dan harganya melambung tinggi. Namun, harusnya impor gula itu dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk Menteri Perdagangan.

“Padahal seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilisasi harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan,” jelas Qohar.

Selain itu, gula yang diperbolehkan untuk diimpor adalah gula kristal putih. Namun Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah.

“Itupun adalah seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” kata Qohar.

Dalam kasus ini, Tom Lembong berperan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.

Gula kristal mentah tersebut setiba di Indonesia, diolah menjadi gula kristal putih. Akibat kasus tersebut, negara rugi Rp 400 miliar lebih.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN.

Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan tersangka TTL, impor tersebut dilakukan oleh PT AP. Dan impor gula tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” jelasnya. (As/dt/tr/inw/red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Pemkab Asahan Peringati Hari Otonomi Daerah

Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP memimpin upacara Hari Otonomi Daerah di halaman Kantor Bupati Asahan, Jumat (25/04/2025). Dalam upacara tersebut Wakil Bupati Asahan menyampaikan...

Bupati akan Percepat Rencana Pembangunan Lapas

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si akan mempercepat rencana pembangunan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) yang berada di Desa Pasar Lembu Kecamatan Air Joman. Hal...

Bupati Karo Antonius Ginting Kawal Langsung Pelayanan Dukcapil sebagai Respons Aduan Warga

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigadir Jenderal Polisi (Purnawirawan) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan...

Wakil Bupati Karo Komando Tarigan Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025 Kabupaten Karo

Kabanjahe – Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP memimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Kabupaten Karo bertempat di halaman kantor Bupati Karo, Jalan...

Bupati dan Wakil Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran Dana Transfer Tahun 2025

Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp. OG, M. Kes Dan Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP hadiri Rapat Koordinasi Percepatan...