Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula, Rugikan Negara Rp 400 Miliar

Mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditangkap Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi impor gula.

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) pada tahun 2015-2016 itu pun menjadi tersangka, ia mengenakan baju tahanan Kejaksaan Agung

Mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Jokowi itu diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024), menjelaskan peran Tom Lembong dalam kasus yang menimpanya.

“Bahwa TL ini tadi yang pertama adalah telah memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat,” katanya.

Impor gula yang dilakukan pemerintah saat itu untuk menstabilkan harga karena gula langka di pasaran dan harganya melambung tinggi. Namun, harusnya impor gula itu dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk Menteri Perdagangan.

“Padahal seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilisasi harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan,” jelas Qohar.

Selain itu, gula yang diperbolehkan untuk diimpor adalah gula kristal putih. Namun Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah.

“Itupun adalah seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” kata Qohar.

Dalam kasus ini, Tom Lembong berperan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.

Gula kristal mentah tersebut setiba di Indonesia, diolah menjadi gula kristal putih. Akibat kasus tersebut, negara rugi Rp 400 miliar lebih.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN.

Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan tersangka TTL, impor tersebut dilakukan oleh PT AP. Dan impor gula tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” jelasnya. (As/dt/tr/inw/red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

PMI Medan dan Palang Merah Amerika Paparkan Program Ketahanan Panas kepada Pemko Medan

Medan - Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Medan bersama perwakilan Palang Merah Amerika beraudiensi dengan Pemko Medan, Kamis (12/3/2026). Rombongan diterima Wakil Wali Kota...

Sumut Kembangkan Satu Data Tunggal Bencana

MEDAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut mengembangkan satu data tunggal kebencanaan melalui portal...

Dewan Pendidikan Taput Dilantik, Diharapkan Dorong Kemajuan Pendidikan dan Pembentukan Karakter

Taput (Neracanews) - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, melantik anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Taput dalam acara yang berlangsung di SMP Negeri...

Wabup Taput Buka Forum RKPD 2027 Fokus pada Akselerasi Ekonomi dan Kualitas SDM

Taput (Neracanews) - Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Deni Parlindungan Lumbantoruan, didampingi Sekretaris Daerah Henry M. M. Sitompul, membuka secara resmi Forum Lintas Perangkat...

NCW Terima Balasan Klarifikasi Imigrasi Soal 10 WNA, Minta Proses Hukum Dibuka Secara Transparan

Bekasi – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyatakan telah menerima balasan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang terkait permohonan...