Neracanews | Mandailing Natal – Penggunaan alat musik tradisional Gordang Sambilan dalam aksi demonstrasi di Mandailing Natal baru-baru ini menuai kecaman dari kalangan budayawan, seperti dikatakan oleh Koordinator Adat Seni Budaya Sumatera Utara, Drs. Muhammad Bakhsan Parinduri kepada media ini melalui WhatsApp, Jum’at, 30/01/2026 (malam)
Ia menegaskan bahwa membawa instrumen tersebut ke ranah protes politik adalah bentuk pelanggaran etika adat yang serius.
Menurut guru dan pelestari budaya ini, Gordang Sambilan memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam strata sosial dan spiritual masyarakat Mandailing. Ia menjelaskan bahwa instrumen ini bukanlah sekadar alat kesenian untuk hiburan, apalagi sarana demonstrasi.
Gordang ini adalah religi, bukan sekadar musik. Ada nilai sakral di dalamnya yang tidak boleh dipermainkan. Penggunaannya untuk demonstrasi adalah kekeliruan besar karena menyalahi pakem yang berlaku, ujar yang bergelar harajaan Jasinaloan ini.
Lulusan Fakultas Sastra Universitas Sumatera Utara (USU) jurusan Bahasa Indonesia tahun 1991 ini juga menjelaskan bahwa penggunaan Gordang Sambilan biasanya digunakan dalam prosesi adat besar (Horja) dan tidak bisa dilakukan sembarangan, karena terdapat syarat-syarat baku yang harus dipenuhi.
Penulis buku “Panduan Markobar dalam Budaya Mandailing” (2013) dan “Pengabdian Sepanjang Hayat” (2021). Ini juga menyebut, Gordang Sambilan tidak bisa digunakan sembarangan, ada syaratnya seperti di melalui upacara Pampe Gordang, juga wajib memotong Longit berupa kambing atau kerbau jantan, juga harus ada pemberitahuan dan kehadiran para Raja Panusunan sebagai pemilik otoritas adat.
Gordang Sambilan adalah milik komunal, milik seluruh etnik Mandailing. Jika digunakan untuk demonstrasi, itu belum tentu menyuarakan hati seluruh rakyat, sehingga sangat tidak etis membawa simbol sakral ini ke ranah tersebut, tambah sosok yang telah menekuni permainan Gordang Sambilan sejak kelas 4 SD ini. (Tim/red)



