Proyek pekerjaan pembangunan jembatan ruas jalan Penen-Talapeta, di Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir tuai sorotan.
Pasalnya, pihak rekanan CV Mitra Usaha dalam pelaksanaan pekerjaan tidak membuat jalan alternatif bagi penguna jalan, sehingga penguna jalan yang melintas di area tersebut harus membayar ke pemilik lahan.
Pantauan awak media ini dilapangan, Senin (25/8/2025) pekerjaan pembangunan jembatan tersebut sudah dalam tahap pembuatan pondasi, dan dari plang proyek diketahui dikerjakan oleh CV Mitra Usaha dengan nomor kontrak 000.3.2/7935.8, Nilai kontrak Rp 875.615.000,00, sumber dana APBD Kabupaten Deli Serdang tahun 2025.
Namun dalam pelaksanaannya menuai sorotan dikarenakan pihak rekanan mengabaikan pembayaran jalan alternatif bagi pengguna jalan.
“Pihak rekanan harusnya bertanggung jawab, membuat jalan alternatif, berhubung jalan itu sudah lama rusak dan tidak dapat dilalui masyarakat pemilik lahan sudah membuat jalan alternatif sebelumnya, sehingga pihak rekanan diduga nebeng di jalan alternatif tersebut.”ujar wakil Ketua JPKP Kabupaten Deli Serdang Pujian Tarigan.
Ditambahkannya, harusnya dalam masa pekerjaan hingga Desember 2025, pihak rekanan bertanggung jawab dalam pembuatan jalan alternatif, bisa dengan cara mengontrak jalan alternatif yang sudah di buat warga pemilik lahan setempat.
Dilokasi terpantau, bagi penguna jalan untuk melintas diruas jalan rusak itu harus mengeluarkan biaya untuk sepeda motor Rp 2000, dan mobil 5000.
Terkait hal ini pihak rekanan dari CV Mitra Usaha belum bisa dikofirmasi, demikian juga Kadis SDABMBK Kabupaten Deli Serdang. janso Sipahutar, yang dikonfirmasi melalui whatsappnya belum menjawab.(Her)