Neracanews | Mandailing Natal – Temui kepala desanya di kantor camat, masyarakat enam (6) desa Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, meminta agar tidak menandatangani izin perpanjangan/perluasan lahan PT. Gruti Lestari Pratama (GLP) yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU). Senin, 14/10/2024.
Adapun Masyarakat Enam (6) Desa tersebut yaitu, Desa Kampung Sawah, Desa Pasar III, Desa Setia Karya, Desa Pasar V, Desa Pasar VI dan Desa Pardamaean Baru.
Busran, perwakilan masyarakat enam desa pada saat bertemu dengan kepala desa di halaman kantor Kecamatan Natal menyampaikan, untuk pengurusan Legalitas areal perkebunan sawit yang diusahai PT.GLP, jangan di tandatangani surat berbentuk apapun, kecuali surat untuk menikah, apalagi menandatangani surat areal yang berada diluar Izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki, karena kami masyarakat enam desa ini sudah sepakat.
Sementara itu, Pengurus Lembaga Adat Budaya Ranah Natal (LABRN) Husni menyampaikan, Sangat miris rasanya ketika kami sebagai masyarakat natal tidak mendapatkan kebun plasma, sebagai hak kami yang sah menurut undang-undang, atas dasar inilah kami meminta kepada Pemda untuk tidak memaksa dan menekan beberapa Kepala Desa untuk menandatangani berkas sebagai bentuk penyelesaian legalitas lahan yang diusahai perusahaan yang berada diluar Izin Hak Guna Usaha (HGU), dan apabila penandatanganan sudah dilakukan, kami berharap kepada Pemda agar dibatalkan, ucap Husni dihadapan Kades dan masyarakat di halaman kantor kecamatan natal.
Karena derasnya tuntutan plasma bagi masyarakat delapan Desa/Kelurahan di Kecamatan Natal, jadi kami akan terus memperjuangkan, berupaya untuk mendapatkan hak masyarakat tersebut.
Lebih lanjut Husni memaparkan, ada lima Kepala Desa yang desanya berdampingan langsung dengan PT.GLP yakni, Desa Setia Karya, Desa Pasar V, Desa Pasar VI, Desa Pardamean Baru dan Desa Kampung Sawah.
Kami mengingatkan kepada kepala desa tersebut, untuk tidak menandatangani surat penambahan areal PT.GLP sebelum permasalahan dengan desa tersebut selesai.
Husni juga menambahkan, meminta kepada enam desa tersebut untuk membuat surat penolakan tertulis sebagai pegangan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Setia Karya Novrizal, dihadapan perwakilan masyarakat 6 Desa menyampaikan, saya pribadi tidak main-main, saya akan tetap memperjuangkan kepentingan masyarakat banyak, agar kasus dugaan penguasaan atas tanah/lahan yang berada diluar Izin HGU PT. GLP dapat terselesaikan.
Sebagaimana diketahui, saat ini masyarakat delapan Desa/Kelurahan Kecamatan Natal, yang belum mendapatkan plasma dari perusahaan perkebunan yang ada di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal.
Dikesempatan yang sama Kepala Desa Pardamaean Baru Ardinsyah mengatakan, komitmennya bahwa sampai saat ini belum menandatangani perluasan lahan PT.GLP tersebut, memang pernah pihak perusahaan minta untuk ditandatangani tapi kita tolak, karena kami lebih mendahulukan kepentingan masyarakat, umumnya masyarakat Natal untuk memprioritaskan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat undang-undang tentang kewajiban perusahaan perkebunan terhadap masyarakat yang ada di sekitar perusahaan.
Untuk diketahui bersama, PT.GLP menurut sepengetahuan masyarakat delapan Desa/Kelurahan yang belum mendapatkan plasma di Kecamatan Natal, belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban pengadaan Kebun Plasma untuk masyarakat Natal sekitar perusahaan, sebagaimana yang diatur menurut peraturan dan regulasi yang ada, ucap Ardinsyah.
Ditempat yang sama, Daplan yang merupakan Staf di Kantor Kecamatan Natal yang hadir pada saat itu menyampaikan, bahwasanya bapak camat tidak ada dikantor karena ada tugas luar, jadi dalam hal ini, saya mewakili bapak camat mohon maaf kepada bapak-bapak sekalian karena tidak dapat bertemu langsung dengan bapak camat. Dan terkait apa yang telah bapak-bapak sampaikan terhadap Kepala Desa, kami akan sampaikan kepada camat, dan setelah pulang tugas luar nanti bapak camat akan dirapatkan kembali, tutup Daplan. (AHS)