Neracanews | Medan – Tekab Polsek Medan Kota berhasil ungkap dan tangkap pelaku pencurian sepeda motor di jalan pasar merah pada pada Rabu (18/5).
Kejadian berawal pada Rabu tanggal (18/5), pagi itu korban atas nama CSK (39) salah seorang karyawan swasta memarkirkan sepeda motor miliknya di samping kantor tempat ia bekerja di jalanPasar Merah Kec Medan Kota, Sekira pukul 16.15 wib saat korban hendak pulang ke rumahnya, ia tidak melihat lagi kendaraan yang ia parkirkan di samping kantornya.
Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke SPKT Polsek Medan Kota atas dugaan pencurian sepeda motornya.
Tidak membutuhkan waktu lama, Kapolsek Medan Kota Kompol M Riki Ramadhan ,S.I.K., S.H., langsung memerintahkan anggotanya untuk bergerak cepat melakukan olah TKP dan mencari bukti atas laporan tersebut.
Setelah tim Tekab Polsek Medan Kota mengantongi inisial terduga pelaku, tim langsung menuju ke lokasi dimana pelaku sering nongkrong dan tim berhasil mengamankan 2 orang yang di duga menjadi pelaku pencurian sepeda motor seperti yang di tetapkan pada KUHP pasal 363 ayat 1.
Pelaku berinisial RS (19) dan AP (24) di amankan tim TekaB Polsek Medan Kota di jalan Sempurna Medan pada Rabu (18/5) sekira pukul 18.00 wib dan pelaku di amankan bersama barang bukti yang di duga hasil curian pelaku.
Saat Kapolsek Medan Kota di konfirmasi oleh awak media, melalui Panit Dalam Reskrim Polsek Medan Kota IPTU Widiyatma Lumban Raja S.Tr.K membenarkan adanya penangkapan.
” Benar, terduga pelaku pencurian sepeda motor sudah kita amankan di hari yang sama dengan hari kejadian, selanjutnya terduga pelaku akan kita periksa sesuai pasal 363 ayat 1 KUHP “, tutupnya.(021)