Kamis, Agustus 14, 2025
spot_img

Sisa 3 Hari, Segera Lapor SPT Jika Tak Ingin Masuk Bui!

Jakarta- Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) untuk seluruh Wajib Pajak tinggal tiga hari lagi. Sebab, batas akhir pelaporan SPT nya adalah 31 Maret 2021.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pun terus mengimbau para wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Saat ini lebih memudahkan jika lapor melalui e-filing.

Jadi bagi Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajibannya bisa segera dilakukan. Jika tidak maka ada sanksi yang menanti para Wajib Pajak mulai dari ringan hingga berat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, sanksi ringan diberikan seperti surat ‘cinta’ dari Direktur Jenderal Pajak.
Sedangkan untuk sanksi berat yakni hukuman pidana atau penjara. Hukum pidana diberikan jika sengaja tidak melaporkan penghasilannya.

“Sanksi pidana apabila alpa atau sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap,” kata dia kepada CNBC Indonesia.
Sementara itu, jika Wajib Pajak tidak melakukan pelaporan hingga batas waktu, maka akan dikenakan denda. Denda berupa uang tunai hingga penyitaan aset.

Untuk denda uang akan dikenakan sebesar Rp 100 ribu bagi WP OP (Orang Pribadi) dan Rp 1 juta bagi WP Badan. Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

Sementara untuk denda berupa penyitaan aset dilakukan DJP sebagai tindakan akhir. “Jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2×24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, barulah akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Kemudian Juru sita Pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak,” tegasnya.

e-Filing adalah cara penyampaian SPT secara online yang bisa dilakukan dari mana saja dan kapanpun selama terhubung dengan jaringan internet. Sehingga memudahkan WP karena tidak perlu keluar rumah untuk menuju kantor pajak.

Adapun untuk WP OP atau karyawan dapat mengisi penyampaian SPT 1770 S dan 1770 SS. Tapi sebelum isi terlebih dahulu sudah memiliki bukti pemotongan pajak dari perusahaan pemberi kerja.

Selain itu, WP juga wajib memiliki e-FIN yang diterbitkan oleh DJP. Permohonan e-FIN bisa dilakukan di KPP terdekat sebelum dapat mendaftarkan diri dalam layanan online tersebut.

Setelah memiliki bukti potong dan e-Fin maka sudah bisa melakukan pelaporan SPT online. Bagaimana caranya?
1. Masuk ke situs www.djponline.pajak.go.id/
2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Isi password (kata sandi)
4. Isi kode verifikasi
5. Tekan login
6. Klik e-filing
7. Klik buat SPT
8. Pilih SPT 1770 S atau 1770 SS
9. Lalu isi langkah demi langkah dari 1 sampai 18 langkah mulai dari isi data penghasilan, harta hingga utang dan lainnya.
10. Setelah selesai mengisi klik kirim SPT
11. Lalu, WP akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.
Sumber cnbcindonesia.com

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Sambut Kemerdekaan RI, Polsek Natal Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan

Neracanews | Mandailing Natal - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Polisi Sektor Natal, Polres Mandailing Natal (Madina) membagikan bendera...

Oknum Penyidik Polres Labusel Dilaporkan ke Propam Poldasu

Medan - Oknum penyidik Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) dilaporkan Ria Aritonang selaku Kuasa Hukum Sony Liston Aritonang Ke Bid Propam Polda Sumut, atas...

20 Pejabat Eselon II Diduga Titipan, Ada Permainan Panas di Belakang Gubernur!

Jakarta – Pelantikan 59 pejabat eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang digelar Gubernur Pramono Anung pada Rabu (7/5/2025) lalu, ternyata tak sesuci...

TNI–Pemko Tanjungbalai Satukan Langkah, Wali Kota Sambut Hangat Dandim 0208/Asahan

Tanjungbalai – neracanews.com | Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima kunjungan silaturahmi Komandan Kodim (Dandim) 0208/Asahan, Letkol Inf Edy Syahputra, S.H., M.I.P., di ruang...

Gubernur Bobby Nasution dan Kajati Sumut Bahas Program Restorative Justice

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Harli Siregar, di Ruang Kerjanya, Kantor Gubernur,...