Siapakah Pemilik Tanah Seluas 20.000 Ha di Nagan Raya ?

Direktur Eksekutif YLBH AKA kabupaten Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H., M.Kn menyatakan bahwa terkait dengan sejumlah konflik pertanahan di kabupaten Nagan Raya dengan perusahaan setempat, pada kesempatan dirinya ajukan permohonan dalam Rapat dengar Pendapat (RDP) pada DPRK Nagan Raya untuk dapat ditindak lanjuti persoalan Konflik tanah yang mencapai angka lebih kurang 20 ribu hektar lebih tersebut,” Selasa 13 Juni 2023

Menurutnya Ada tiga surat yang kita usul kan dalam permohonan RDP ke DPRK Nagan Raya, pertama terkait dengan penguasaan tanah oleh cut nina Cs yang kedua terkait dengan tanah terlantar dan yang ke tiga itu terkait dengan kewajiban plasma oleh perusahaan perkebunan yang ada dikabupaten Nagan Raya.

Dalam siaran pers nya Dustur menyampaikan terkait persoalan cut nina Cs melalui perusahaan PT Ambiya Putra yang berkonflik dengan masyarakat gampong cot rambong agar ditindak lanjuti melalui DPRK Nagan Raya dengan mekanisme RDP karna dugaan kita bahwa tanah tersebut juga belum memiliki indentitas yang jelas peruntukan izin yang dimiliki.

Kemudia terkait dengan tanah terlantar juga kami melihat kondisi tersebut juga sangat penting untuk dituntaskan melalui RDP di DPRK Nagan Raya mulai dari peruntukan dan kemanfaatan pengunaan izin tersebut dan dugaan tanah tersebut juga terdapat perbuatan melawan hukum sehingga ini sangat penting untuk ditindak lanjuti oleh pihak yang berkaitan terang “pengacara Rakyat”

Terakhir persoalan kewajiban plasma oleh pihak perusahaan yang beroperasional dikabupaten Nagan Raya tidak melaksanakan kewajiban plasma ini tentu pembakangan terhadap aturan yang berlaku sehingga masyarakat Nagan Raya, padahal memiliki hak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah namun tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Sang pengacara Rakyat Muhammad Dustur, S.H., M.Kn melalui YLBH-AKA Nagan Raya tetap konstiten dan fokus terhadap pelaku mafia tanah untuk ditindak lanjuti pihak terkait terhadap hak rakyat Nagan Raya yang di curangi,,”Tuntutnya.(Ainon)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...