Taput (Neracanews) – Sebanyak 651 pelanggar aturan lalu lintas dengan berbagai jenis pelanggaran, selama 10 hari operasi keselamatan Toba 2025 oleh Polres Tapanuli Utara. Hal ini di sampaikan kapolres Taput melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing kepada sejumlah wartawan di Mapolres Taput, kamis (20/2/2025).
Dalam 10 hari ini di wilayah Taput terjadi 3 kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 1 orang pengendara sepeda motor meninggal dunia, 2 luka berat dan 2 orang luka ringan.
Dari 651 pelanggaran yang ditemukan ada 2 jenis penindakan yang dilakukan oleh petugas yang terlibat operasi dilapangan, yaitu pemberian Tilang secara manual dan yang kedua tilang teguran.
Untuk pelanggaran aturan lalu lintas yang di berikan tilang secara manual sebanyak 187 pelanggar sedangkan untuk tilang teguran 464 pelanggar.
Pelanggar lalu lintas yang diberikan tilang manual karena pelanggarannya berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti Mengendarai motor ugal-ugalan, berboncengan lebih dari 2 orang, melawan arus lalu lintas, knalpot blong, tidak menggunakan helm dan tidak memiliki STNK.
Dari 187 pelanggaran yang ditilang, barang bukti yang disita petugas bermacam-macam yaitu SIM : 57 buah, STNK : 61 buah dan Ranmor : 73 unit. (Henry)
Untuk tilang teguran hanya diberikan berupa surat teguran dengan catatan tidak ditemukan pelanggaran yang sama 2 kali.
Tilang teguran diberikan hanya untuk pelanggar yang tidak berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti, tidak memiliki SIM, kendaraan tidak menggunakan kaca spion dan lain-lain.
Apabila di bandingkan jumlah pelanggaran dan kecelakaan yang terjadi pada tahun 2024 dengan tahun 2025 ada penurunan.
kepada seluruh pengguna kendaraan tetap hati-hati selalu waspada dan terlebih dahulu diperiksa fisik dan kelengkapan surat-surat kendaraan nya. (Henry)