JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP-KSBSI) mengapresiasi langkah presiden yang secara konkrit menerima aspirasi Hakim ad hoc dan kalangan Serikat Buruh untuk memperbaiki kesejahteraan para hakim ad hoc di seluruh Indonesia.
”Kami sangat mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo untuk memperbaiki sistem peradilan melalui peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc melalui Perpres 5 Tahun 2026 dan berharap ke depan rekan-rekan hakim ad hoc tidak tergoda lagi untuk melakukan perbuatan yang merusak kehormatan hakim dengan melakukan perbuatan tercela dan tidak terhormat,” ujar Ketua Umum KSBSI J Dartha Pakpahan,S.H.,M.A kepada awak media, Rabu (18/2/2026).
Dikatakannya bahwa perbaikan kesejahteraan hakim ad hoc khususnya yang bertugas di Pengadilan Ad hoc akan sangat berkaitan langsung dengan perlindungan hukum bagi kaum buruh yang mengalami perselisihan hubungan industrial.
”Perbaikan kesejahteraan para penegak hukum ini akan berimplikasi pada kualitas peradilan pada umumnya dan khususnya pada kualitas putusan hakim dalam menjaga hak dan kepentingan kaum buruh di Indonesia dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis”,ujarnya sembari mengingatkan bahwa selain kesejahteraan hakim karier dan ad hoc masih banyak agenda program yang menunggu untuk direalisasikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran diantaranya penciptaan lapangan kerja.
”Kita mendoakan agar presiden dan wapres sehat dan semangat selalu untuk melaksanakan seluruh program pemerintahan salah satunya termasuk penciptaan lapangan kerja”,sebutnya.
Sebagaimana diketahui presiden baru saja mengesahkan Perpres Nomor 5/2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Langkah tersebut diambil setelah sebelumnya presiden juga menaikkan tunjangan kesejahteraan bagi seluruh hakim karir di Indonesia.
Ditemui terpisah, pengamat Hukum Ketenagakerjaan di Sumatera Utara Dr Nicholas Sutrisman,S.H.,M.H. menyampaikan melalui perpres ini akan sangat signifikan memperbaiki kualitas putusan pengadilan hubungan industrial mulai dari tingkat pertama hingga kasasi.
”Meski seharusnya ini dilakukan sejak 5 tahun yang lalu, namun setidaknya saat ini langkah konkrit presiden untuk memperbaiki peradilan sudah kelihatan”,ujarnya mengakhiri. (As)



