Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus seorang pria berinisial EP (18) di kediamannya, pada Rabu, (04/03/26). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi oleh orang tua korban yang tidak terima anaknya menjadi korban tindak asusila.
Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP, SH, menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga korban ke Polres Tapteng pada Bulan lalu.
“Kasus ini terungkap berkat laporan dari orang tua korban pada awal Februari lalu. Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan penyelidikan, tim Opsnal langsung bergerak mengamankan terduga pelaku saat berada di rumahnya,” Ungkap Iptu Dian.
Terkait langkah cepat orang tua korban, Pihak Kepolisian mengapresiasi orang tua korban MH, yang langsung menempuh jalur hukum setelah mengetahui kejadian yang menimpa buah hatinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah lokasi rental PlayStation di kawasan Jln Oswald Siahaan.
Saat diinterogasi oleh petugas di lapangan inisial EP mengakui perbuatannya. Ia mengatakan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi yang sama.
Terbukti melakukan tindak asusila kepada korban dibawah umur, kini inisial EP telah ditahan di Mapolres Tapteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun sangsi sesuai Penyidik kasus tersebut adalah, menjerat tersangka dengan pasal 473 ayat 2 huruf b dan Pasal 415 huruf b uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kasat Reskrim juga menghimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak.
(Rimember)



