BINJAI | Gencar gencar berantas peredaran Narkoba di wilkum Polres Binjai, kali ini kembali Satres Narkoba Polres Binjai amankan 2 orang laki – laki diduga pengedar narkoba jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat pada hari Senin tanggal 28 November 2022 pukul 17.30 Wib , bahwa di sebuah rumah yang berada di dusun Cinta Dapat gang kenanga, Kec. Selesai Kab. Langkat akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Binjai AKP IRVAN RINALDI PANE, SH memerintahkan Kanit I IPDA EDDY SUPRATMAN, SH, beserta anggota untuk langsung melakukan penyelidikan ke tkp.
“Saat melakukan pengintaian serta pengamatan di sekitar tkp, petugas melihat ada dua orang laki – laki mencurigakan sedang berdiri di kuburan cina, yang kemudian diketahui bernama “R”, umur 48 thn, Islam, wiraswasta, alamat dusun Cinta Dapat Kec. Selesai Kab. Langkat dan “AM”, umur 32 tahun, Islam, wiraswasta, alamat dusun Kenanga Kec. Selesai Kab. Langkat, selanjutnya petugas menghampiri / mengamankan kedua orang tersebut dengan melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 bungkus plastik transparan berisikan shabu – shabu dari R yang diakuinya adalah miliknya.” terang Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Pane, Sabtu (03/12).
Kemudian petugas, lanjut Irvan, menginterogasi ke 2 terduga tersebut, mereka mengakui berada di tempat tersebut untuk bertransaksi jual beli shabu – shabu, dimana shabu – shabu tersebut didapat dari laki – laki bernama KK dan RM yang saat ini sebagai napi di LP Binjai.” Pungkasnya.
Kemudian petugas membawa terduga R dan AM beserta Barang Bukti berupa 1 ( satu ) bungkus narkotika jenis shabu – shabu yg dibungkus plastik transparan ( berat bruto 41,68 gram ) serta 3( tiga ) unit handphone ke Polres Binjai untuk proses selanjutnya,
Sedangkan terhadap KK dan RM yang saat ini sebagai napi di LP Binjai sedang dilakukan penyidikan dan pendalaman.
Penulis (Surya Turnip)