Deliserdang – Tempat hiburan malam digerebek oleh petugas tim gabungan terdiri dari personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, DenPom serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deliserdang, Jumat (24/02/2022) pukul 01.00 Wib dini hari.
Dalam operasi yang digelar, petugas mengamanakan 6 terduga pengguna narkotika jenis Amphetamine (Pil Extacy).
Ke enam terduga pengguna narkotika tersebut diamankan dari dua tempat hiburan yang berbeda. Tiga orang diamankan dari tempat hiburan malam Cafe and Bar Deli indah dan tiga orang lainnya diamankan dari Cafe and Bar Valentine.
Dalam operasi yang digelar di Cafe and Bar Deli Indah sepuluh orang pengunjung dilakukan tes urine. Dari pengecekan tersebut di dapati tiga orang pengunjung Positif Amphetamine (Pil Extacy) yaitu seorang pria berinisial RD(30) dan 2 orang wanita berinisial Y (23) serta F (22).
Berlanjut ke tempat hiburan malam Cafe and Bar Valentine Kecamatan Beringin. Di tempat hiburan ini juga turut diamankan dua orang pria inisial nama DP (39) dan H (40) serta seorang perempuan dengan inisial AP (20). Ketiganya juga dinyatakan Positif Amphetamine (Pil Extacy) setelah dilakukan tes urine.
Ironisnya, identitas ke enam orang terduga penyalah gunaan narkotika yang diamankan oleh Sat Res Narkoba Polresta Deliserdang hingga kini masih dirahasiakam. Warga yang diamankan oleh petugas itu tidak dirinci kepada awak media.
Dikonfirmasi terpisah Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan agar wartawan bertanya kepada Kasat Narkoba saja, karena semua data ada di Satres Narkoba sebutnya.
“Silahkan ke kasat narkoba pak. Data ada pada sat narkoba,” ucap Kombes Pol Irsan Sinuhaji via whatshap, Jumat (24/02/2023).
Namun berbeda dengan Kasat Narkoba AKP Zulkarnaen yang masih memilih irit untuk bicara mengenai identitas warga yang diamankan tersebut. Perwira dengan balok tiga emas dipundaknya itu memang dikenal dikalangan wartawan yang gemar dan irit memberikan informasi kepada awak media.
Dilain sisi, Lembaga Anti Narkotika (LAN) Sumatera Utara Adlan Ghani.P.SE mengapresiasi langkah Polresta Deliserdang yang cepat tanggap menindaklanjuti pemberitaan media massa.
Lanjutnya, agar pihak Polresta Deliserdang menangkap penggunanya dan rehabilitasi bagi pengguna narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku di indonesia ucap Ghani.P.SE menjawab wartawan baru – baru ini.
Tak kalah pentingnya menurut Lembaga Anti Narkotika Sumut agar pengedar maupun pemasok narkoba tersebut.
“Untuk pengedar ditindak lanjuti, lidik dari mana perputaran asal muasal barang haram tersebut, hukum seberat – beratnya dengan ketentuan yang ada karena kita risau dan khawatir dengan ada peredaran narkoba yang merusak kehidupan generasi anak bangsa,” kata dia.(021)