Suka Makmue – Neraca News – Kabar miring tentang seorang Kasi Pelayanan di
Desa Pulo IE, Kecamatan Darul Makmur,
Kabupaten Nagan Raya, Saripah yang katanya dipecat oleh kepala desa, Rabu (07/12/2022).
Setelah dilakukan mediasi oleh Camat dan pihak DP MGP4 kabupaten Nagan Raya, yang diwakili oleh Kabid Mukim dan Gampong Samsul Anwar, S. Pd , didampingi Kasubbag Program dan keuangan Junaidi ,SKM, MKM, dalam mediasi camat Darul Makmur Tawaruddin,S. Sos berulang kali menanyakan kepada Saripah.
Apakah saudari Saripah dipecat oleh kepala desa, jawab Saripah saya tidak dipecat tetapi saya mengundurkan diri. Tanya lagi camat apakah saudari Saripah mengundurkan diri ada paksaan, dari pihak lain jawab Sarupah saya mengundurkan diri dengan kesadaran diri saya sendiri, tanya camat apa alasannya saudari Saripah mengundurkan diri, jawab Saripah saya mengundurkan diri karena kesibukan di rumah disamping saya mengurusi anak saya juga berjualan daripada saya jadi omongan yang nggak enak dari teman- teman saya pilih mengundurkan diri saja,” Kata Saripah di depan para saksi, tuha phet dan juga langsung disaksikan camat dan pihak DP MGP4 kabupaten Nagan Raya.
Menurut Kabid Mukim dan Gampong Samsul Anwar, S. Pd DPMP4 kabupaten Nagan Raya, mengatakan bahwa pergantian yang dilakukan oleh kepala desa menyalahi aturan yang ada baik UU maupun dalam perbup.
Karena pergantian tidak melaporkan camat, semestinya pergantian harus ada Rekom dari camat , kemudian kepala desa juga tidak melakukan koordinasi dengan tuha phuet mengenai persoalan pergantian tersebut, semestinya kepala desa melakukan musyawarah dengan Tuha Pheut, karena tuha Pheut adalah DPR Gampong dan berfungsi sebagai pengawasan, tuha pheut juga sebagai mitranya kerja kepala desa jadi tidak boleh ditinggalkan, perlu dipahami tuha pheut bisa mengusulkan kepada camat untuk di gantikan kepala desanya jadi tuha pheut itu perannya besar,” Kata Kabid Mukim dan Gampong Samsul Anwar DPMP4 kabupaten Nagan Raya.
Kabid Mukim dan Gampong Samsul Anwar menambahkan kami hadir disini ingin mengetahui secara dekat tentang laporan miring dari orang yang tidak bertanggung jawab semestinya si pelapor itu jumpai camat tidak boleh melangkahi ternyata setelah kita lakukan mediasi yang diisukan dipecat, ternyata bukan dipecat melainkan yang bersangkutan saudari Saripah mengundurkan diri dari jabatannya karena alasan kesibukan dan tidak ada paksaan pengunduran dirinya inilah kami bersama camat turun langsung ke ke desa untuk mencari kebenaran apalagi disaksikan oleh tuha pheut dan awak media tersebut,” Jelasnya
Dalam hal itu camat Darul Makmur Tawaruddin, S. Sos berharap kejadian ini tidak terulang kembali, karena yang dilakukan oleh kepala desa menabrak peraturan Dan UU jugak perbup kemudian tidak ada musyawarah dengan Tuha Pheut, kami tidak menyalakan kepala desa tetapi kepala desa menyalahi aturan yang berlaku, jelas sudah persoalannya dan kita sudah mendapatkan titik terang dari akar permasalahan tersebut,” Terang Camat saat melakukan mediasi di kantor Desa Pulo Ie
Dalam kesempatan itu Kabid Mukim dan gampong Samsul Anwar, S. Pd yang didampingi Kasubag Program dan keuangan Junaidi ,SKM, MKM DPMGP4 kabupaten Nagan Raya menyarankan agar kepala desa tidak sembarangan mengantikan aparatur desa nya tanpa didasari dengan aturan, untuk menonaktifkan aparaturnya tentu ada aturan – aturan yang mendasari terkait pergantian perangkat desa jadi tidak boleh semena- mena sebab menurutnya untuk memberhentikan perangkat desa harus memenuhi unsur sebagaimana yang tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan pasal 5 peraturan menteri dalam negeri no 67 tahun 2017, ” Tutupnya.
(Dani S)