Taput – Sesuai dengan SK pemekaran desa nomor 7 tahun 2006 didalamnya ada peta tapal batas desa, yang diberikan sekretaris desa hutaraja Simanungkalit kepada media saat diwawancara beberapa waktu lalu dikantor desa.
Media menanyakan akan dimana keberadaan lokasi dusun pargodungan desa hutaraja Simanungkalit sesuai yang tertera dipeta SK Bupati kepada masyarakat sekitar, pada kamis (13/03/2025).
Dari keterangan R. Manullang mengatakan kalau dia dari mulai lahir sampai sudah berkeluarga didusun parpangiran desa hutaraja Simanungkalit, tak pernah dengar dan tahu akan dusun pargodungan itu.
“Inilah baru saya tahu dari teman wartawan yang membawa SK pemekaran desa yang ada petanya, kalau tidak ya mungkin sampai tua saya gak bakalan pernah tahu kalau ada dibuat didesa ini dusun pargodungan sesuai dengan SK itu” ucapnya sembari menunjukkan KTP nya yang tertera lahir di dusun parpangiran desa hutaraja Simanungkalit.
Sama halnya juga dengan penyampaian ibu Boru Simamora yang dari mulai lahir sampai sudah berumur 70 tahunnan tetap berdomisili dan mendirikan rumah dan usaha kecil2an didesa tapian Nauli berbatasan dengan desa hutaraja Simanungkalit, dia bilang kalau dirinya juga tidak pernah mendengar yang namanya dusun pargodungan.
kepala desa hutaraja Simanungkalit, Reynol Simanungkalit saat dihubungi media terkait adanya pernyataan masyarakat yang tidak tahu dimana itu keberadaan dusun pargodungan didesa hutaraja simanungkalit seperti tertara dipeta SK pemekaran desa mengatakan dia juga tidak tahu terkait itu yang penting ada tertuang dalam SK nomor 7 tahun 2006 itu, ucapnya.
Sementara itu, Alfredo Sihombing dari lembaga swadaya masyarakat kabupaten Tapanuli Utara TOPAN RI, mengatakan agar kiranya para pemangku kepentingan dan juga stake holder segera bisa duduk bersama mencari solusi yang terbaik atas polemik tapal batas yang ada di desa hutaraja Simanungkalit tersebut. (HH)