Neracanews | Medan – LBH Medan. Rabu, 09 Februari 2022, Sidang Putusan Herawaty (istri juara tinju dunia Suwito Lagola) pada hari Selasa, 08 Februari 2022 oleh Pengadilan Negeri Stabat yang mana persidangan tersebut diketuai oleh As’ad Rahim Lubis, SH.MH sebagai hakim ketua majelis, Maria CN Barus, S.I.P, S.H,MH dan Dicki Irvandi, S.H,MH masing-masing sebagai hakim anggota. Adapun majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Herawaty dengan amar putusan menyatakan Herwaty secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama (378 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana), menghukum Terdakwa selama 2 (dua) tahun penjara dipotong masa tahanan dan memerintakan Terdakwa tetap dalam tahanan serta membebankan biaya sebesar Rp. 7500.
Berawal dari adanya dugaan tindak pidana Penipuan yang dilaporkan K (korban) pada tahun 2020 berdasarkan laporan polisi nomor: LP/103/II/2020/SU/LKT di Polres Lagkat, tertanggal 10 Februari 2020 atas dugaan tindak pidana penipuan yang telah terjadi pada tanggal 25 Juni 2018 (4 Tahun lalu). Herawaty dalam hal ini disangkakan turut serta melakukan tindak pidana (Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana) terhadap perbuatan M dan S merupakan Terdakwa berkas terpisah. Dimana ketiganya diduga melakukan Penipuan terhadap K sehingga merugikan korban sebasar Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Putusan majelis hakim dinilai sangat janggal dikarenakan diduga hakim dalam perkara a quo mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dipersidang semisal banyaknya kebohongan yang diduga dilakukan M dan S pada saat pemeriksaa diantaranya mengatakan telah menerima uang seberas RP. 150.000.000 dari K. Padahal dipersidangan K dan saksi lainya yaitu E,D dan ST menyatakan jika uang tersebut telah dipotong 10 % terlebih dahulu oleh K sebagai uang administrai dan bunga perbulan dll. Serta hakim mengabaikan jika seyogyanya Herawaty tidak pernah menerima uang dari K. Majelis hakim juga mengabiakan jika perkara a quo merupakan perkara perdata.
Kejanggalan tersebut sangat nyata terlihat ketika majelis menjatuhkan putusan yang aneh dan bertentangan dengan hukum. Dimana majelis hakim menjatuhkan putusan penjara selama 2 Tahun terhadap Herawaty dan memutus masing-masing 1 Tahun dan 4 Bulan terhadap M dan S yang disangkakan Pelaku penipuan. Hal ini menegaskan adanya kejanggalan atas putusan a quo.
LBH Medan menilai jika telah terjadi disparitas putusan dan pengabaian fakta-fakta yang terbukti dipersidangan. Perlu diketahui kejanggalan bukan hanya pada putusan saja namun sebelumnya terjadi pada tuntutan JPU. Adapun JPU menuntut Herawty dengan tuntutan 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara. Sedangakan M dan S dituntut JPU dengan 2 Tahun Penjara padahal mereka disangkan sebagai pelaku tindak pidana. LBH Medan dalam pledoinya dengan tegas meminta Herawaty sudah seharusnya diputus Lepas (Onslag) karena perkara a quo merupakan perkara perdata. faktanya apa yang dituduhkan JPU adalah tidak benar karena Herwaty tidak pernah melakukannya. Sehingga menguatkan LBH Medan jika telah terjadinya Kriminalisasi terhadap Herawaty.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung R.I No.07 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada bagian Hasil Rumusan Rapat Kamar Pidana Mahkamah Agung R.I tertanggal 08 s/d 10 Maret 2012, menyatakan “Mohon perhatian untuk perbaikan sehingga tidak terjadi disparitas atau perbedaan dalam putusan baik yang menyangkut pembuktian maupun berbedaan pidana dalam Perkara dengan dakwaan dijunctokan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana harus diputus oleh satu Majelis, namun apabila perkara diterima berbeda waktunya, tidak menjadi alasan untuk dibedakan Majelisnya, agar tidak terjadi disparitas pidana”.
Hakim diduga melanggar Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI Nomor:047/KMA/SKB/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim dimana Hakim harus Bersikap Profesional sebagaimana diatur pada angka 10.4, “Hakim wajib menghindari terjadi kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya. Atas kejanggal tersebut Herawaty akan mengajukan Banding.
LBH Medan menduga putusan tersebut telah melanggar Pasal 28D, Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 Ayat (2) dan (3) UU 39 tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 7 DUHAM dan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, SEMA RI No.07 Tahun 2012 dan Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim.
Demikian release press ini diperbuat, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.(021)
Realese LBH Medan
Contact Person :
Irvan Saputra, S.H, M.H (0821-6373-6197)
Marselinus Duha, S.H (0853-5990-1921)