INHU – Upaya pelarian MR (56), warga Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), akhirnya terhenti setelah Polisi berhasil membekuknya di sebuah kebun kelapa sawit, di Simpang Suar, Jalan Napal, Desa Pauh Ranap, Senin (22/9/2025) malam.
“MR sebelumnya menjadi buronan, karena diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan cara membakar istrinya sendiri dan saat ini korban masih menjalani perawatan medis akibat luka bakar,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Selasa (23/9/2025).
Dalam interogasi, sambung Kapolres, MR mengakui perbuatannya. Ia nekat membakar istrinya karena diliputi cemburu dan curiga korban berselingkuh serta dalam pelariannya pelaku bersembunyi keluar masuk hutan maupun lahan warga. “Pelaku juga mengungkap bahwa selama tiga hari sebelum ditangkap, ia berusaha mencari keberadaan pria yang diduga selingkuhan istrinya,” kata Kapolres.
Ia menjelaskan, Peristiwa memilukan itu terjadi Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Napal, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap. “Berdasarkan laporan polisi dan keterangan saksi, korban mengalami luka bakar serius setelah tubuhnya disiram bensin pertalite dan disulut dengan api mancis oleh suaminya sendiri,” jelasnya.
Setelah menerima laporan tersebut, tim Polsek Peranap melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang telah melarikan diri. “Berkat informasi dari masyarakat. Sekitar pukul 19.30 WIB, tim mendapati MR sedang duduk sendirian di bawah pohon sawit. Dengan cepat, tim melakukan pengepungan dan penyergapan tanpa perlawanan berarti,” ucap Kapolres.
Pelaku kemudian diamankan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya botol berisi sisa pertalite, baju korban yang terbakar, tojok, pisau egrek, dan botol kecil racun rumput.
“Kini, MR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman berat,” pungkas Kapolres. (Benny MS)