Jumat, Februari 27, 2026
spot_img

Polsek Peranap Bekuk Pelaku Pembakar Istri

INHU – Upaya pelarian MR (56), warga Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), akhirnya terhenti setelah Polisi berhasil membekuknya di sebuah kebun kelapa sawit, di Simpang Suar, Jalan Napal, Desa Pauh Ranap, Senin (22/9/2025) malam.

“MR sebelumnya menjadi buronan, karena diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan cara membakar istrinya sendiri dan saat ini korban masih menjalani perawatan medis akibat luka bakar,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Selasa (23/9/2025).

Dalam interogasi, sambung Kapolres, MR mengakui perbuatannya. Ia nekat membakar istrinya karena diliputi cemburu dan curiga korban berselingkuh serta dalam pelariannya pelaku bersembunyi keluar masuk hutan maupun lahan warga. “Pelaku juga mengungkap bahwa selama tiga hari sebelum ditangkap, ia berusaha mencari keberadaan pria yang diduga selingkuhan istrinya,” kata Kapolres.

Ia menjelaskan, Peristiwa memilukan itu terjadi Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Napal, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap. “Berdasarkan laporan polisi dan keterangan saksi, korban mengalami luka bakar serius setelah tubuhnya disiram bensin pertalite dan disulut dengan api mancis oleh suaminya sendiri,” jelasnya.

Setelah menerima laporan tersebut, tim Polsek Peranap melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang telah melarikan diri. “Berkat informasi dari masyarakat. Sekitar pukul 19.30 WIB, tim mendapati MR sedang duduk sendirian di bawah pohon sawit. Dengan cepat, tim melakukan pengepungan dan penyergapan tanpa perlawanan berarti,” ucap Kapolres.

Pelaku kemudian diamankan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya botol berisi sisa pertalite, baju korban yang terbakar, tojok, pisau egrek, dan botol kecil racun rumput.

“Kini, MR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman berat,” pungkas Kapolres. (Benny MS)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Ribuan Warga Demo Pemko Medan Minta Cabut Surat Edaran, Disempurnakan

Medan - Lamsiang Sitompul, SH., Ketua Umum Ormas Horas Bangso Batak (HBB) bergabung dalam Aliansi pedagang dan penjual Hewan, berdemonstrasi di depan kantor Walikota,...

Kasus Dugaan Pengambilan 13 Tandan Buah Sawit yang Menjerat Seorang Warga Miskin Menyita Perhatian Publik

Neracanews | Mandailing Natal - Kasus dugaan pengambilan 13 tandan buah kelapa sawit yang menjerat seorang warga berinisial HW (37) terus menyita perhatian publik. Sejak...

Pelayanan Kesehatan Pasca Bencana Tapteng Berjalan Optimal

Tapanuli Tengah Pandan | (Neracanews)- Pelayanan kesehatan pasca bencana di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terus menunjukkan perkembangan positif. Langkah darurat hingga pemulihan jangka menengah...

Angka Kemiskinan Sumut di Bawah Nasional, Masuk 17 Terendah di Indonesia

MEDAN – Angka kemiskinan Sumatera Utara (Sumut) tercatat berada di bawah rata-rata nasional dan menempati posisi ke-17 terendah di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat...

Pemerintah Percepat Bangun Jembatan di Daerah Terdampak Bencana

MEDAN – Pemerintah terus mempercepat pembangunan jembatan di sejumlah daerah terdampak bencana banjir guna memulihkan konektivitas antarwilayah dan memastikan distribusi logistik bagi masyarakat tetap...